Selasa, 25 Mei 2021

KSOP Kelas IV Probolinggo Dan Instansi Terkait Melakukan Pengawasan Pemberlakuan SE Bupati Probolinggo No. 556/356/426.118/2021


Share :
5 view(s)

(Probolinggo-25/05) Memasuki masa Libur Idul Fitri 1442 H/2021 M, Pemerintah Kabupaten Probolinggo mengeluarkan SE Bupati Probolinggo nomor 556/356/426.118/2021 tentang Penutupan sementara obyek wisata pada liburan hari raya Idul Fitri 1442 H dan hari libur nasional di sektor pariwisata pada masa pendemi corona virus (Covid-19)

Hal itu untuk menekan laju penyebaran virus Covid-19 di wilayah Probolinggo dengan menutup obyek wisata di wilayah kabupaten Probolinggo dari tanggal 13 - 23 Mei 2021.

Larangan penutupan obyek wisata ini salah satunya wisata pantai Pulau Gili Ketapang. Dengan akses Pelabuhan mayangan , maka Petugas gabungan dari KSOP Kelas IV Probolinggo dan Instansi terkait diantaranya Polres Probolinggo, Kodim Probinggo, Kantor Kesehatan Probolinggo, Satuan Polisi Pamong Praja, Kecamatan Sumber Asih, Dinas Perhubungan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata serta Tim Satgas Covid Probolinggo melakukan pengawasan pelaksanaan SE tersebut.

Dalam pantauan 2 hari di lapangan , tanggal 22-23 Mei, Tim berhasil menghalau beberapa warga yang akan melakukan perjalanan menyeberang ke P. Gili Ketapang untuk berwisata disana. 

Sehingga masyarakat yang dapat menyeberang dari pelabuhan mayangan ke Pulau Gili Ketapang adalah warga yang memiliki KTP P. Gili Ketapang. 

  • berita
  • humas laut
  • humas laut




Footer Hubla Branding