PROBOLINGGO (9/3) – Dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat untuk mempermudah proses pelayanan kepada para nelayan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut c.q Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Probolinggo berfungsi sebagai pengawas, pengendali, dan pengatur dibidang keselamatan dan keamanan pelayaran, memberikan terobosan pelayanan inovasi baru berupa Kartu Elektronik e-Pas Kecil.
Pas Kecil merupakan Surat Tanda Kebangsaan Kapal yang diperuntukan bagi kapal-kapal dengan tonase kotor kurang dari GT 7, yang sebagian besar terdiri dari kapal-kapal tradisional dan kapal nelayan.
Menurut Kepala KSOP Probolinggo Capt. Subuh Fakkurochman, “Digitalisasi Seritifikasi berupa e-Pas Kecil ini merupakan inovasi Ditjen Perhubungan Laut, yang akan memberikan manfaat kepada Petugas dan Nelayan, dimana KSOP Kelas IV Probolinggo merupakan UPT yang memiliki banyak Wilayah Kerja yang berada di Pelabuhan Perikanan sepanjang Pasuruan, Lekok, Grati, Probolinggo, Kalibuntu serta sepanjang Pantai Selatan Jawa Timur mulai dari Malang sampai dengan Trenggalek. Di Wilayah Kerja tersebut terdapat banyak sekali kapal nelayan dibawah Tonase 7 GT yang jumlahnya ribuan, oleh karena itu manfaat e-Pas Kecil akan mempermudah dan mempercepat petugas dalam memberikan pelayanan, hal tersebut secara otomatis akan memberikan keuntungan bagi para nelayan dalam mengurus. Selain itu e-Pas Kecil berfungsi sebagai pengganti dari pada dokumen Pas Kecil yang berbentuk kertas blanko menjadi Kartu berbasis digital. Di dalam fitur aplikasi e-Pas Kecil memiliki beberapa keunggulan diantaranya data kapal dapat ditampilkan di database aplikasi berupa data hasil pengukuran, foto kapal dan data awak kapal, serta dapat mencetak surat keterangan data ukuran dan tonase kapal, dan beberapa manfaat lainnya” tandas beliau.
Selain itu Capt. Subuh mengatakan “KSOP Kelas IV Probolinggo akan memberikan sosialisasi dan pemahaman terhadap para nelayan di seluruh Wilayah Kerja KSOP Probolinggo perihal e-Pas Kecil”.
Pas Kecil dengan format lama yang sudah dimiliki untuk kapal dengan ukuran tonase kotor kurang dari GT 7 masih tetap berlaku dan memiliki kekukatan hukum yang sama selama belum dilakukan penggantian.