PAITON (3/2) - Dirjen Perhubungan Laut selaku Designated Authority (DA) melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Probolinggo selaku Port Security Committee (PSC) telah melaksanakan Verifikasi Kedua (2nd Verification) di Faspel PT. POMI Paiton pada Hari Rabu tanggal 03 Pebruari 2021 di Wilayah Kerja Paiton.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk konsistensi KSOP Kelas IV Probolinggo dan Fasilitas-fasilitas Pelabuhan di wilayah Probolinggo, dalam penerapan ketentuan Kode Internasional Pengaman Kapal dan Fasilitas Pelabuhan (International Ships and Port Facility Security Code/ISPS Code).
Selain itu kegiatan ini dilaksanakan oleh KSOP Kelas IV Probolinggo sebagai wujud pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagaimana termaktub dalam PM. 134 Tahun 2016 tentang Manajemen Keselamatan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan serta mengacu pada Peraturan Dirjen Perhubungan Laut No. HK.205/8/14/DJPL/2019 tentang Prosedur dan Tatacara Pelaksanaan Verifikasi Manajemen Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan. Sedangkan bagi Fasilitas Pelabuhan kegiatan ini merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan secara periodik.
Dan tak lupa dalam pelaksanaan kegiatan ini adalah prinsip dasar dari Penerapan ISPS Code yaitu “Kerjakan apa yang kita catat dan catat apa yang kita kerjakan”.