PROBOLINGGO (31/12) – Selama masa libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 demi mencegah penyebaran wabah Virus COVID-19 di Pelabuhan Probolinggo, Petugas Posko terpadu NATARU 2020/2021 melaksanakan pengawasan dan pembatasan kegiatan kunjungan wisatawan yang hendak menyebrang dari Pelabuhan Probolinggo ke Pulau Gili Ketapang menggunakan kapal penyebrangan tradisional. Sesuai dengan Instruksi Surat Edaran Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Probolinggo S.E. Nomor 556/5710/425.112/2020 Tanggal 22 Desember 2020, Selama giat posko terpadu NATARU 2020/2021, KSOP Kelas IV Probolinggo bersama Instansi Gabungan Pemerintahan di Pelabuhan diantaranya Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Probolinggo, Kodim Probolinggo, Polres Probolinggo dan Bea Cukai Probolinggo dan PT. Pelindo III Cabang Probolinggo bersama Perwakilan Operator Kapal Penyebrangan Tradisional telah disepakai bersama, bahwa Jam Operasi Selama Libur Natal dan Tahun Baru untuk kapal penyeberangan tradisional bagi wisatawan yang menyeberang menggunakan kapal penyebrangan tradisional dari Pelabuhan Probolinggo ke Pulau Gili Ketapang dibatasi sampai dengan maksimal pukul 10.00 WIB (pagi) demi untuk mencegah penyebaran wabah Virus COVID-19. Peraturan ini berlaku mulai tanggal 24 Desember 2020 sampai dengan 04 Januari 2021. Selain itu, selama masa kegiatan Posko terpadu pengawasan NATARU 2020/2021 para pengunjung dan wisatawan diwajibkan agar selalu mematuhi prokes dengan memakai masker dan menjaga jarak ketika melakukan kegiatan keluar masuk Pelabuhan Probolinggo. Selama Giat Posko Terpadu NATARU 2020/2021 ini Petugas gencar melakukan himbauan kepada para pengguna jasa, pengunjung dan wisatawan agar selalu mematuhi protokol kesehatan, selain itu petugas juga memasang spanduk-spanduk pemberitahuan jam operasional serta spanduk protokol kesehatan. Giat Pelaksanaan dan Pengawasan Posko terpadu NATARU 2020/2021 di Pelabuhan Probolinggo sampai dengan saat ini hari Kamis Tanggal 31 Desember 2020 terpantau situasi normal, tertib, aman dan lancar.