PROBOLINGGO - (4/12) Pelaksanaan Bimbingan Teknis secara online dengan pokok bahasan menyangkut Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) dan Tugas Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Lingkungan Kementerian Perhubungan.
Kegiatan diikut oleh Kepala KSOP Kelas IV Probolinggo Capt. Subuh Fakkurochman, S.E., M.H., M.Mar berserta staf yang tentunya menerapkan protokol kesehatan dengan beberapa pegawai melaksanakan di Ruang Rapat serta pegawai lainnya mengikuti kegiatan di ruang kerja masing-masing.
Adapun narasumber pada kegiatan ini diisi oleh pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi serta Dosen Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia Bapak Ganjar, S.H., M.H.
Dalam bahasannya para narasumber menjelaskan pentingnya pengendalian gratifikasi serta dampak yang akan terjadi apabila gratifikasi tetap dibiarkan hidup di lingkungan kerja. Gratifikasi sendiri merupakan pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang tambahan, barang, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, serta fasilitas lainnya dan dilakukan antara orang-orang yang memiliki keterkaitan dalam satu pekerjaan tertentu dimana pemberian tersebut dimaksudkan untuk satu tujuan yang tidak sesuai aturan.