(Probolinggo-18/11) Berdasarkan UU no 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, sejak Tahun 2019 , Pelabuhan Umum PT. DABN Probolinggo, telah ditetapkan menjadi Kawasan Kepabeanan.
Setiap tahun , Kantor Bea dan Cukai Probolinggo melakukan Monitoring Evaluasi terhadap eksisting Kawasan Kepabeanan Pelabuhan Umum PT. DABN Probolinggo.
Dengan ditetapkannya Pelabuhan ini menjadi kawasan kepabeanan akan memperlancar pengawasan arus barang export import di Pelabuhan tersebut, sehingga dibutuhkan Monev untuk melihat kondisi kawasan kepabeanan tersebut. Sehingga dilakukan Monitoring Evaluasi bersama untuk mendapat jawaban.
Dalam Rapat bersama dalam rangka Monev antara Kantor KSOP Kelas IV Probolinggo dan PT DABN selaku pengelola Pelabuhan serta Kantor Bea dan Cukai Probolinggo, tanggal 17 Nopember 2022, mendapatkan beberapa hasil temuan yang harus ada perbaikan oleh PT DABN agar status Kawasan Kepabeanan Pelabuhan Umum PT. DABN Probolinggo tetap mendapat penilaian Monev yang bagus dari Kanwil Bea dan Cukai. Perbaikan tersebut akan dicukupi oleh pengelola Pelabuhan dalam waktu yang sesegera mungkin.
Ketiga pimpinan Instansi yang hadir. Ferry Agus Satriyo, Kepala KSOP Kelas IV Probolinggo, Agung Yudho, Mnager Cabang PT DABN Probolinggo dan Andi H, Kepala Bea dan Cukai Probolinggo, sepaat memperlancar dan mempermudah penetapan Kawasan Pelabuhan ini dapat tetap ada, sehingga pelayanan export import di Pelabuhan Umum ini dapat berjalan lancar.