Selasa, 24 Agustus 2021

Rapat Koordinasi SISPRO Pelayanan Pemanduan Dan Penundaan Kapal Di Pelabuhan Probolinggo


Share :
28 view(s)

(Probolinggo-24/08) Setelah dieluarkannya Keputusun Menteri Perhubungan  Nomor KM. 66 Tahun 2019 tentang Penetapan Perairan Wajib Pandu Kelas III pada Pelabuhan Probolinggo Provinsi Jawa Timur, maka diperlukan penetapan Sistem dn Prosedur (SISPRO) untuk kegiatan pemanduan dan penundaan Kapalnya.

KSOP Kelas IV Probolinggo, sebagai UPT Ditjen Hubla di wilayah Probolinggo melaksanakan Rapat Koordinasi dan dengar pendapat tentang Sistem dan Prosedur pelayanan pemanduan dan penundaan Kapal di Pelabuhan Probolinggo tanggal 24 Agustus 2021 bertempat di Ruang Rapat Kantor KSOP Kelas IV Probolinggo.

Rapat dipimpn oleh Kepala Kantor KSOP Kelas IV Probolinggo , Capt. Subuh Fakkurochman, SE., MH., M.Mar. dan undangan yang  hadir dalam Rapat tersebut diantaranya perwakilan BUP DABN, BUP Sarana Lintas Bahari dan Pengurus DPC INSA Probolinggo.

Dalam kegiatan tersebut disampaikan tentang draft SISPRO Pelayanan Pemanduan dan Penundaan Kapal di Pelabuhan Probolinggo oleh Koordinator Lala dan Usaha Kepelabuhanan, Andono, SH. serta memberikan ruang kepada pemakai jasa kepanduan dan penundaan memberikan masukan tentang hal tersebut.

  • berita
  • humas laut
  • humas laut




Footer Hubla Branding