LONDON* (6/12) - Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut kembali mengirimkan delegasinya untuk mengikuti Sidang Maritime Safety Commitee (MSC) ke 109 pada tanggal 2-6 Desember 2024 di Markas Besar International Maritime Organization (IMO), London, Inggris.
Sidang tersebut dipimpin oleh Mayte Medina dari Amerika Serikat dan didukung oleh Wakil Ketua Capt. Theofilos Mozas dari Yunani. Pada kegiatan tersebut delegasi Republik Indonesia dipimpin oleh Kepala Sub Direktorat Keselamatan Kapal Capt. Maltus Jackline Kapistrano, dengan anggota delegasi yang terdiri dari Kepala Sub Direktorat Angkutan Laut Dalam Negeri Capt. Hasan Sadili, perwakilan Pushidros TNI AL, perwakilan PT. Biro Klasifikasi Indonesia, Perwakilan PT. Bahtera Adhiguna, serta pejabat dan staf dari lingkungan Kementerian Perhubungan dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di London.
Adapun hal yang menjadi sorotan terkait keselamatan dan keamanan maritim dalam lingkup IMO, diantaranya yakni amandemen kode IGC dan IGF, standar konstruksi kapal baru berbasis tujuan, dan pengembangan kode untuk mengatur kapal otonom. Selain itu, pembahasan terkait bagaiamana keselamatan GRK, manajemen risiko dunia maya, serta langkah-langkah untuk meningkatkan keamanan maritim, dan bagaimana perkembangan terbaru tentang pembajakan dan perampokan bersenjata.
Sejauh ini, komite diharapkan dapat mengadopsi amandemen terhadap kode wajib internasional untuk konstruksi dan peralatan kapal yang mengangkut gas cair dalam jumlah besar (Kode IGC) serta penggunaan kode keselamatan internasional untuk kapal menggunakan gas atau bahan bakar dengan titik nyala rendah (IGF Code).
"Kami akan mengikuti pembahasan dan diskusi dalam sidang komite untuk menyetujui surat edaran MSC tentang penerapan awal secara sukarela atas IGC Code, terkait dengan rancangan amandemen. Kemudian, akan dibentuk sekelompok perancang" ujar Capt. Maltus.
Dalam agenda lainnya, Capt. Maltus juga menyampaikan pembahasan terkait laporan hasil audit berdasarkan standar konstruksi kapal baru berbasis tujuan atau Goal Based Standard (GBS). Dimana telah dilakukan audit verifikasi GBS awal terhadap PT Biro Klasifikasi Indonesia, dan langkah tindak lanjut temuan hasil audit diterima oleh komite. Selain itu, agenda ini juga membahas laporan audit GBS atas rekomendasi The International Association of Classification Societies (IACS) tentang data gelombang standar.
Adapun langkah-langkah untuk meningkatkan keamanan maritim, yakni komite akan mempertimbangkan pembaruan tentang perkembangan utama dalam pekerjaan IMO untuk meningkatkan keamanan maritim. Hal ini termasuk informasi terkait keamanan untuk fasilitas pelabuhan melalui Global Integrated Shipping Information System (GISIS) dan laporan tentang proyek pengembangan kapasitas dan inisiatif yang dilaksanakan oleh sekretariat. Didalamnya termasuk program peningkatan keamanan maritim global, proyek kemanan Pelabuhan yang didanai oleh Uni Eropa, dan sinergi untuk koordinasi kontra terorisme global Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Terkait pembajakan dan perampokan bersenjata kapal, komite akan mempertimbangkan pembaruan tentang perkembangan yang berkaitan dengan pembajakan dan perampokan bersenjata terhadap kapal.
Pada kesempatan yang sama, komite juga akan mempertimbangkan pembaruan terhadap Revisi Pedoman Penilaian Keselamatan Formal (FSA) untuk digunakan dalam proses pembuatan peraturan IMO (Revisi Pedoman FSA). Hal tersebut dengan mempertimbangkan pengalaman yang diperoleh melalui berbagai studi FSA yang dilakukan pada keselamatan kebakaran.
Capt. Maltus menjelaskan bahwa Penilaian Keselamatan Formal (FSA) adalah metodologi terstruktur dan sistematis yang bertujuan untuk meningkatkan keselamatan maritim, dengan menggunakan analisis risiko dan penilaian biaya-manfaat. FSA dapat digunakan sebagai alat untuk membantu dalam evaluasi peraturan maritim yang baru, untuk selanjutnya akan dibahas dalam expert group.
Dalam sidang MSC 109 ini Delegasi Republik Indonesia menyampaikan beberapa intervensi terkait dengan agenda amandemen terhadap Instrumen Wajib IMO, revisi standar konstruksi kapal baru berbasis tujuan atau Goal Based Standards (GBS), revisi pedoman manajemen risiko siber maritim, penanganan pembajakan dan perampokan bersenjata, dukungan penerapan standar S-100 ECDIS, serta dukungan terhadap perlindungan atas penerapan penyeragaman pemahaman (unified interpretation) IACS.
Pada akhir sesi dilakukan laporan dari sub-komite, dimana laporan-laporan tersebut akan menjadi pertimbangan untuk tindakan yang diperlukan selanjutnya. (SR/JOE/AK)