Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dalam rangka meningkatkan kualitas penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) yang lebih profesional, akuntabel, tepat sasaran dan tepat manfaat sebagai bentuk perwujudan perencanaan anggaran yang berbasis kinerja dan sinergi dalam pencapaian output dan outcome program kegiatan, telah diterbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-10 DJPL Tahun 2022 tentang Restrukturisasi Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang merupakan instrumen dan pedoman yang digunakan oleh seluruh unit pelaksana teknis/satuan kerja di Lingkungan di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan unit kerja eksternal terkait dalam rangkaian tahapan penyusunan perencanaan anggaran.
Beranda
navigate_next
Rencana Anggaran Kerja
navigate_next