Judul | : SERTIFIKAT STANDAR PENETAPAN FREKUENSI MARINE UNTUK KOMUNIKASI STASIUN RADIO KAPAL |
Unit Kerja | : KENAVIGASIAN |
Lampiran | : |
Deskripsi :
- Surat permohonan kepada DIRJEN HUBLA cq. Direktur Kenavigasian;
- Fotocopy SIUPAL atau SIOPSUS;
- Fotocopy Akta Pendirian perusahaan;
- Fotocopy Surat Ukur Kapal; dan
- Buku Laporan Hasil Pemeriksaan Stasiun Radio Kapal.(untuk perorangan, point 2) dan 3) tidak berlaku).
Lama Proses :
1 (satu) jam
Masa Berlaku :
-
Biaya :
-
Pelayanan online :
---
Catatan :
Proses Pelayanan akan berjalan sesuai waktunya, jika semua ketentuan dan persyaratan telah terpenuhi. Pelayanan dilakukan di aplikasi e-licensing.dephub.go.id