Judul : SERTIFIKAT STANDAR PENETAPAN FREKUENSI MARINE UNTUK KOMUNIKASI STASIUN RADIO KAPAL
Unit Kerja : KENAVIGASIAN
Lampiran :
Deskripsi :
  1. Surat permohonan kepada DIRJEN HUBLA cq. Direktur Kenavigasian;
  2. Fotocopy SIUPAL atau SIOPSUS;
  3. Fotocopy Akta Pendirian perusahaan;
  4. Fotocopy Surat Ukur Kapal; dan
  5. Buku Laporan Hasil Pemeriksaan Stasiun Radio Kapal.(untuk perorangan, point 2) dan 3) tidak berlaku).

 

Lama Proses :
1 (satu) jam

Masa Berlaku :
-

Biaya :

-

Pelayanan online :

---

Catatan :

Proses Pelayanan akan berjalan sesuai waktunya, jika semua ketentuan dan persyaratan telah terpenuhi. Pelayanan dilakukan di aplikasi e-licensing.dephub.go.id

Footer Hubla Branding

Chat with us now!

Portal Hubla

Selamat datang 👋

Ada yang bisa dibantu?