Judul | : RENCANA PENGOPERASIAN KAPAL PADA TRAYEK TETAP DAN TERATUR ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI (LINER) |
Unit Kerja | : LALU LINTAS ANGKUTAN LAUT |
Lampiran | : |
Deskripsi :
Rencana Pola Trayek (RPT) Untuk Kapal Liner adalah surat persetujuan penempatan kapal berbendera Indonesia yang melayani trayek tetap dan teratur (liner), dalam rangka menunjang angkutan laut dalam negeri.
Persyaratan :
- Surat Permohonan RPK;
- copy Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) beserta Endos SIUPAL yg masih berlaku;
- copy Spesifikasi Kapal Milik/Charter/dioperasikan yang masih berlaku;
- copy RPK terakhir;
- Rencana perjalanan kapal selama 6 bulan kedepan;
- SK Trayek tetap dan teratur yg diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan;
- Surat Docking ( Diperlukan apabila kapal melaksanakan docking );
- laporan realisasi perjalanan kapal (voyage report);
- Surat pernyataan yang ditandatangani oleh Direktur bahwa voyage report yang diinput sudah sesuai.
Biaya :
Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah)
Lama Proses :
3 Hari Kerja
Masa Berlaku :
---
Pelayanan online :
SIMLALA ONLINE https://simlala.dephub.go.id/simlala/
Catatan :
Proses Pelayanan akan berjalan sesuai waktunya, jika semua ketentuan dan persyaratan telah terpenuhi.