Judul : RENCANA PENGOPERASIAN KAPAL PADA TRAYEK TETAP DAN TERATUR ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI (LINER)
Unit Kerja : LALU LINTAS ANGKUTAN LAUT
Lampiran :
Deskripsi :

Rencana Pola Trayek (RPT) Untuk Kapal Liner adalah surat persetujuan penempatan kapal  berbendera Indonesia yang melayani trayek tetap dan teratur (liner), dalam rangka menunjang angkutan laut dalam negeri.

Persyaratan :

  1. Surat Permohonan RPK;
  2. copy Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) beserta Endos SIUPAL yg masih berlaku;
  3. copy Spesifikasi Kapal Milik/Charter/dioperasikan yang masih berlaku;
  4. copy RPK terakhir;
  5. Rencana perjalanan kapal selama 6 bulan kedepan;
  6. SK Trayek tetap dan teratur yg diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan;
  7. Surat Docking ( Diperlukan apabila kapal melaksanakan docking );
  8. laporan realisasi perjalanan kapal (voyage report);
  9. Surat pernyataan yang ditandatangani oleh Direktur bahwa voyage report yang diinput sudah sesuai.

 

Biaya :

Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah)

 

Lama Proses :
3 Hari Kerja

Masa Berlaku :
---

Pelayanan online :

SIMLALA ONLINE https://simlala.dephub.go.id/simlala/

Catatan :

Proses Pelayanan akan berjalan sesuai waktunya, jika semua ketentuan dan persyaratan telah terpenuhi.

Footer Hubla Branding

Chat with us now!

Portal Hubla

Selamat datang 👋

Ada yang bisa dibantu?