Judul | : PERSETUJUAN PENGGUNAAN KAPAL ASING (PPKA) |
Unit Kerja | : LALU LINTAS ANGKUTAN LAUT |
Lampiran | :
1. BAGAN ALUR IPKA.PDF
2. PM_10_TAHUN_2014_PERSYARATAN_PEMBERIAN_IZIN_PENGGUNAAN_KAPAL.PDF 3. PP_22_TAHUN_2011_TENTANG_PERUBAHAN_ATAS_PP_20_TAHUN_2011.PDF 4. PERMENHUB_PM.93_2013_TENTANG_PENYELENGGARAAN_DAN_PENGUSAHAAN_ANGKUTAN_LAUT.PDF 5. SOP IPKA.PDF 6. PP_NO._20_TAHUN_2010_TENTANG_ANGKUTAN_PERAIRAN.PDF 7. UU._NO.17_TAHUN_2008_TENTANG_PELAYARAN.PDF 8. PERMENHUB-PM-2-2021.PDF |
Deskripsi :
Untuk memperoleh PPKA, Perusahaan Angkutan Laut Nasional mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan melampirkan Persyaratan :
-
Surat Permohonan Persetujuan Penggunaan Kapal Asing dari Perusahaan Angkutan Laut Nasional;
-
Rencana kerja yang meliputi jadwal kegiatan, lingkup pekerjaan yang dilengkapi dengan justifikasi kebutuhan Kapal, dan wilayah kerja yang ditandai dengan koordinat geografis;
-
kontrak kerja antara Pemilik Pekerjaan dan Perusahaan Angkutan Laut Nasional dan/ atau surat penunjukan dari Pemilik Pekerjaan kepada Perusahaan Angkutan Laut Nasional;
- Perjanjian sewa (charter party) antara Perusahaan Angkutan Laut Nasional dan pemilik Kapal Asing;
-
Salinan surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut atau surat sertifikat standar angkutan laut yang telah mendapatkan pengesahan;
-
Salinan surat tanda pendaftaran dan kebangsaan Kapal Asing;
-
Salinan surat ukur Kapal Asing;
-
Salinan sertifikat klasifikasi yang masih berlaku;
-
Salinan sertifikat keselamatan dan keamanan Kapal Asing yang masih berlaku;
-
Salinan sertifikat manajemen keselamatan Kapal Asing yang masih berlaku;
-
Daftar / sijil awak Ka pal Asing yang ditandatangani oleh nakhoda Kapal;
-
Bukti pengumuman pengadaan Kapal Berbendera Indonesia; dan
-
Surat keterangan dari pemilik kapal asmg yang menerangkan bahwa bersedia menenma dan menempatkan taruna dan/atau taruni praktek praktik laut dari sekolah pelayaran nasional.
Lama Proses :
7 ( Tujuh) Hari Kerja
Masa Proses :
---
Pelayanan online :
Catatan :
Proses Pelayanan akan berjalan sesuai waktunya, jika semua ketentuan dan persyaratan telah terpenuhi.