Deskripsi :

Untuk memperoleh PPKA, Perusahaan Angkutan Laut Nasional mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan melampirkan Persyaratan :

  • Surat Permohonan Persetujuan Penggunaan Kapal Asing dari Perusahaan Angkutan Laut Nasional;

  • Rencana kerja yang meliputi jadwal kegiatan, lingkup pekerjaan yang dilengkapi dengan justifikasi kebutuhan Kapal, dan wilayah kerja yang ditandai dengan koordinat geografis;

  • kontrak kerja antara Pemilik Pekerjaan dan Perusahaan Angkutan Laut Nasional dan/ atau surat penunjukan dari Pemilik Pekerjaan kepada Perusahaan Angkutan Laut Nasional;

  • Perjanjian sewa (charter party) antara Perusahaan Angkutan Laut Nasional dan pemilik Kapal Asing;
  • Salinan surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut atau surat sertifikat standar angkutan laut yang telah mendapatkan pengesahan;

  • Salinan surat tanda pendaftaran dan kebangsaan Kapal Asing;

  • Salinan surat ukur Kapal Asing;

  • Salinan sertifikat klasifikasi yang masih berlaku;

  • Salinan sertifikat keselamatan dan keamanan Kapal Asing yang masih berlaku;

  • Salinan sertifikat manajemen keselamatan Kapal Asing yang masih berlaku;

  • Daftar / sijil awak Ka pal Asing yang ditandatangani oleh nakhoda Kapal;

  • Bukti pengumuman pengadaan Kapal Berbendera Indonesia; dan

  • Surat keterangan dari pemilik kapal asmg yang menerangkan bahwa bersedia menenma dan menempatkan taruna dan/atau taruni praktek praktik laut dari sekolah pelayaran nasional.

Lama Proses :
7 ( Tujuh) Hari Kerja

Masa Proses :
---

Pelayanan online :

https://sijuka.dephub.go.id/

Catatan :

Proses Pelayanan akan berjalan sesuai waktunya, jika semua ketentuan dan persyaratan telah terpenuhi.

Footer Hubla Branding

Chat with us now!

Portal Hubla

Selamat datang 👋

Ada yang bisa dibantu?