Judul | : RENCANA PENGOPERASIAN KAPAL PADA TRAYEK TIDAK TETAP DAN TIDAK TERATUR ANGKUTAN DALAM NEGERI (TRAMPER) |
Unit Kerja | : LALU LINTAS ANGKUTAN LAUT |
Lampiran | : |
Deskripsi :
Rencana Pola Trayek (RPT) untuk Kapal Tramper adalah surat persetujuan penempatan kapal berbendera Indonesia yang melayani trayek tidak tetap dan tidak teratur (tramper), dalam rangka menunjang angkutan laut dalam negeri.
Persyaratan :
- Surat Permohonan RPK;
- copy Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) beserta Endos SIUPAL yg masih berlaku;
- copy Spesifikasi Kapal Milik/Charter/dioperasikan yang masih berlaku;
- copy RPK terakhir;
- Dokumen Untuk Pengangkut Batubara /Bahan Berbahaya (apabila kapal mengangku batubara ataupun barang berbahaya);
- Surat Docking ( Diperlukan apabila kapal melaksanakan docking );
- Laporan realisasi perjalanan kapal (voyage report);
- Surat pernyataan yang ditandatangani oleh Direktur bahwa voyage report yang diinput sudah sesuai.
Biaya :
Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah)
Lama Proses :
3 Hari Kerja
Masa Berlaku :
---
Pelayanan online :
SIMLALA ONLINE https://simlala.dephub.go.id/simlala/