Ahli Ukur Kapal Laksanakan Pengukuran Kapal Nelayan di Desa Banyuates, Sampang
Sampang, 8 Oktober 2025 – Dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat nelayan, Ahli Ukur Kapal (AUK) dari Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Telaga Biru melaksanakan kegiatan pengukuran kapal nelayan di Desa Banyuates, Kabupaten Sampang.
Kegiatan ini bertujuan untuk mendukung proses penerbitan Pas Kecil, yaitu dokumen resmi bagi kapal dengan ukuran di bawah 7 GT yang menjadi bukti kepemilikan dan legalitas berlayar bagi nelayan.
Pengukuran dilakukan secara langsung oleh AUK dengan meninjau dan mencatat nama kapal, ukuran utama kapal seperti panjang, lebar, tinggi, dan bentuk lambung kapal, guna menentukan tonase kotor (GT) secara akurat. Hasil pengukuran ini menjadi dasar utama dalam penerbitan Pas Kecil oleh pihak UPP Telaga Biru.
Masyarakat nelayan di Desa Banyuates menyambut baik kegiatan tersebut. Mereka berharap program seperti ini terus dilaksanakan secara berkelanjutan karena sangat membantu nelayan dalam mengurus dokumen kapal tanpa harus jauh-jauh datang ke kantor pelabuhan.
Kepala Kantor UPP Kelas III Telaga Biru, Edi Kuswanto, S.H., M.M., menyampaikan bahwa kegiatan pengukuran kapal di lapangan merupakan bentuk pelayanan jemput bola yang bertujuan mempermudah masyarakat nelayan dalam memenuhi kewajiban administrasi kepemilikan kapal.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan seluruh kapal nelayan di wilayah kerja UPP Telaga Biru memiliki dokumen resmi, sehingga kegiatan melaut dapat berjalan aman, tertib, dan sesuai peraturan,” ujar Edi Kuswanto.
Dengan terlaksananya kegiatan pengukuran ini, diharapkan para nelayan di Banyuates semakin sadar akan pentingnya legalitas kapal serta keselamatan dalam berlayar, sebagai bagian dari upaya bersama menjaga ketertiban dan keselamatan pelayaran di wilayah perairan Kabupaten Sampang.