Tugas, Fungsi, Kewenangan dan Dasar Hukum Kantor Unit Penyelenggara Kelas III Telaga Biru


TUGAS & FUNGSI :

 

Kantor Unit Penyelenggara Kelas III Telaga Biru mempunyai tugas melaksanakan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran pada pelabuhan, serta penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan yang belum diusahakan secara komersial.

 

Kantor Unit Penyelenggara Kelas III Telaga Biru mempunyai fungsi  :

  1. Penyiapan bahan rencana induk pelabuhan serta daerah lingkungan kerja (DLKr) dan daerah lingkungan kepentingan (DLKp) pelabuhan;
  2. Penyediaan dan pemeliharaan penahan gelombang,kolam pelabuhan,alur pelayaran dan sarana bantu navigasi pelayaran;
  3. Penjaminan kelancaran arus barang,penumpang dan hewan;
  4. Penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan;
  5. Pengaturan, pengendalian dan pengawasan usaha jasa terkait dengan kepelabuhanan dan angkutan di perairan;
  6. Penyediaan fasilitas pelabuhan dan jasa pemanduan dan penundaan; 
  7. Penjaminan keamanan dan ketertiban di pelabuhan;
  8. Pemeliharaan kelestarian lingkungan di pelabuhan;
  9. Penyiapan bahan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran; dan
  10. Pengelolaan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, hukum, dan hubungan masyarakat

 

KEWENANGAN :

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 21 Tahun 2007 tentang Sistem dan Prosedur Pelayanan Kapal, Barang dan Penumpang pada Pelabuhan Laut yang diselenggarakan oleh Unit Penyelenggara Teknis (UPT) Kantor Pelabuhan.
Memuat beberapa hal sebagai berikut : 

  1. Jenis Kegiatan, Kewenangan dan Tanggung Jawab
  2. Tata Cara Pelayanan Pada Pelabuhan Yang Tidak Terbuka Bagi Perdagangan Luar Negeri
  3. Tata Cara Pelayanan Pada Pelabuhan Yang Terbuka Bagi Perdagangan Luar Negeri.

 

DASAR HUKUM : 

  1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasin;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan Di Perairan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2011;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Barang Milik Negara/Daerah;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan;
  7. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM 17 tahun 2000 tentang Pedoman Penanganan Bahan/Barang Berbahaya Dalam Kegiatan Pelayaran Di Indonesia, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: KM 02 Tahun 2010
  8. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 21 Tahun 2007 tentang Sistem dan Prosedur Pelayanan Kapal, Barang dan Penumpang pada Pelabuhan Laut Yang Diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kantor Pelabuhan;
  9. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 62 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 130 Tahun 2015.
  10. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 60 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang Dari Dan Ke Kapal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 93 Tahun 2015;
  11. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 37 Tahun 2015 tentang Standar Penumpang Angkutan Laut sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 119 Tahun 2015;
  12. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut;
  13. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal;
  14. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2016 tentang Petunjuk dan Pelaksanaan Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut;
  15. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor PY.66 /1/4-03 tentang Tata Cara tetap Pelaksanaan Penyelenggaraan Kelaiklautan Kapal;
  16. Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor HK.103/2/7/DJPL-2016 tentang Pengawasan Dokumen Kepelautan;
  17. Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: HK 103/2/14/DJPL-16 tentang Tata Cara Penerimaan, Penyetoran, Penggunaan Dan Pelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Direktoat Jenderal Perhubungan Laut;

[email protected]

Footer Hubla Branding