Rabu, 29 April 2026

TINGKATKAN STANDAR KESEHATAN PELAUT, KEMENHUB PERKUAT KOMPETENSI 52 DOKTER PEMERIKSA


Share :
1551 view(s)

JAKARTA (29/4) - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terus memperkuat aspek keselamatan pelayaran dengan meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi pelaut.  Hal ini diwujudkan melalui kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Dokter Pemeriksa Kesehatan Pelaut yang digelar di Grand Mercure Jakarta Kemayoran, Selasa (28/4).

Kegiatan yang berlangsung selama 3 (tiga) hari s.d. 30 April tersebut diikuti oleh 52 peserta dokter dari berbagai Rumah Sakit dan Klinik Utama di seluruh Indonesia. Bimtek ini diharapkan menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat sistem pemeriksaan kesehatan pelaut secara nasional.

“Pelaut merupakan tulang punggung transportasi laut dan logistik nasional. Oleh karena itu, memastikan kondisi kesehatan mereka tetap prima bukan hanya kewajiban administratif, tetapi bagian dari upaya menjaga keselamatan jiwa di laut,” ungkap Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Lollan Panjaitan. 

Sebagai bagian dari penguatan sistem tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut juga telah menetapkan standar kesehatan pelaut yang berlaku secara nasional, termasuk membentuk Tim Gugus Tugas Penetapan Rumah Sakit atau Klinik Utama sebagai Institusi Pemeriksa Kesehatan Pelaut. 

Hingga saat ini, 132 Rumah Sakit dan Klinik Utama telah ditetapkan dan tersertifikasi sebagai institusi pemeriksa kesehatan pelaut.

“Langkah ini merupakan bagian dari sistem compliance, monitoring, dan enforcement untuk memastikan seluruh proses pemeriksaan kesehatan pelaut berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan,” jelasnya.

Bimtek yang diselenggarakan oleh Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Perhubungan Laut ini dirancang dengan kurikulum berimbang, mencakup 40% materi non-medis, meliputi regulasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2019, STCW 2010 Amandemen Manila, serta pengetahuan tentang kapal dan jabatan di atas kapal. 

Adapun 60% materi lainnya memuat materi medis yang membahas pemeriksaan mata, telinga, penyakit kronis seperti hipertensi dan diabetes, kesehatan jantung, hingga penilaian Body Mass Index (BMI) dalam penentuan status fit/unfit bagi pelaut.

Sebagai output resmi, para peserta yang dinyatakan lulus akan menerima Sertifikat Penetapan Dokter Pemeriksa Kesehatan Pelaut sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2019. 

“Dengan sertifikat tersebut, para dokter mendapatkan kewenangan resmi untuk memeriksa dan menandatangani Surat Keterangan Sehat serta Sertifikat Kesehatan Pelaut,” ungkap Lollan.

Lebih lanjut, pihaknya menekankan bahwa kegiatan bimbingan teknis ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam menjaga kualitas dan keseragaman standar pemeriksaan kesehatan pelaut di seluruh Indonesia.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap dokter pemeriksa memiliki kompetensi yang sama, sehingga hasil pemeriksaan kesehatan pelaut dapat dipercaya dan berkontribusi langsung terhadap keselamatan pelayaran,” tutupnya. (AD/ETJ/HJ)

  • berita




Footer Hubla Branding