Tugas:
Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Pulau Bunyu mempunyai tugas melaksanakan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran pada pelabuhan, serta penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan yang belum diusahakan secara komersial.
Fungsi:
- Penyiapan bahan penyusunan rencana induk pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) pelabuhan;
- Penyediaan dan pemeliharaan penahan gelombang, kolam pelabuhan, alur pelayaran, dan sarana bantu navigasi pelayaran;
- Penjaminan kelancaran arus barang, penumpang dan hewan;
- Penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhan;
- Pengaturan, pengendalian, dan pengawasan usaha jasa terkait dengan kepelabuhanan dan angkutan di perairan;
- Penyediaan fasilitas pelabuhan dan jasa pemanduan dan penundaan;
- Penjaminan keamanan dan ketertiban di pelabuhan;
- Pemeliharaan kelestarian lingkungan pelabuhan;
- Penyiapan bahan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran; dan
- Pengelolaan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, hukum dan hubungan masyarakat.