Tugas dan Fungsi


 

Tugas:

Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Pulau Bunyu mempunyai tugas melaksanakan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran pada pelabuhan, serta penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan yang belum diusahakan secara komersial.

Fungsi:

  1. Penyiapan bahan penyusunan rencana induk pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) pelabuhan;
  2. Penyediaan dan pemeliharaan penahan gelombang, kolam pelabuhan, alur pelayaran, dan sarana bantu navigasi pelayaran;
  3. Penjaminan kelancaran arus barang, penumpang dan hewan;
  4. Penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhan;
  5. Pengaturan, pengendalian, dan pengawasan usaha jasa terkait dengan kepelabuhanan dan angkutan di perairan;
  6. Penyediaan fasilitas pelabuhan dan jasa pemanduan dan penundaan;
  7. Penjaminan keamanan dan ketertiban di pelabuhan;
  8. Pemeliharaan kelestarian lingkungan pelabuhan;
  9. Penyiapan bahan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran; dan
  10. Pengelolaan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, hukum dan hubungan masyarakat.
Footer Hubla Branding