Senin, 7 Desember 2020

ANTISIPASI CUACA EKSTREM DI PERAIRAN INDONESIA, KEMENHUB TERBITKAN MAKLUMAT PELAYARAN


Share :
3313 view(s)

JAKARTA (7/12) – Sebagai tindak lanjut dari hasil pemantauan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) yang memperkirakan terjadinya cuaca ekstrem pada tanggal 7 s.d 14 Desember 2020 di hampir seluruh perairan Indonesia, Kementerian Perhubungan Cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menerbitkan Maklumat Pelayaran kepada seluruh Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di Indonesia yang memiliki tugas dan wewenang terkait keselamatan pelayaran pada hari ini, Selasa (8/12).

Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, Ahmad, menyampaikan bahwa Maklumat Pelayaran menginstruksikan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor KSOP, Kepala Kantor UPP, Kepala Kantor KSOP Khusus Batam, Kepala Pangkalan PLP, serta Kepala Distrik Navigasi di seluruh Indonesia untuk mewaspadai bahaya cuaca ekstrem selama tujuh hari ke depan. 

“Cuaca ekstrem dengan gelombang  tinggi bervariasi, mulai dari gelombang sangat tinggi dengan ukuran 4 sampai 6 meter, gelombang tinggi berukuran 2,5 sampai 4 meter, dan gelombang sedang berukuran 1,25 sampai 2,5 meter akan terjadi di beberapa perairan di Indonesia,” ungkap Ahmad.

Oleh karena itulah, Ahmad menjelaskan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menerbitkan Maklumat Pelayaran sebagai langkah antisipasi untuk mencegah terjadinya musibah kecelakaan kapal sebagai dampak cuaca ekstrem tersebut.

“Kami ingatkan kembali kepada seluruh Syahbandar untuk senantiasa melakukan pemantauan ulang kondisi cuaca setiap harinya melalui website BMKG dan menyebarluaskan hasil pemantauan tersebut dengan cara membagikan kepada pengguna jasa dan memajangnya di terminal atau tempat embarkasi debarkasi penumpang,” kata Ahmad.

Apabila hasil pemantauan menunjukkan kondisi cuaca yang membahayakan keselamatan pelayaran, Ahmad menegaskan bahwa para Syahbandar dapat menunda menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

“Untuk faktor ini tidak ada pengecualian, Syahbandar menunda memberikan SPB jika cuaca tidak memungkinkan untuk kapal diberangkatkan. Kapal hanya dapat berangkat apabila kondisi cuaca di sepanjang periaran yang akan dilayari sudah aman untuk berlayar,” tegas Ahmad.

Ahmad menambahkan, Syahbandar juga diinstruksikan untuk mengawasi kegiatan bongkar muat barang secara berkala untuk memastikan kegiatan dilaksanakan dengan tertib dan lancar, memastikan muatan dilashing, kapal tidak overdraft serta stabilitas kapal tetap baik.

Selain itu, instruksi juga diberikan kepada operator kapal, khususnya Nakhoda agar melakukan pemantauan kondisi cuaca sekurang-kurangnya 6 (enam) jam sebelum kapal berlayar dan melaporkan hasilnya kepada Syahbandar pada saat mengajukan permohonan SPB.

“Pemantauan kondisi cuaca setiap enam jam ini juga wajib dilakukan oleh Nakhoda sepanjang pelayaran di laut dan melaporkan hasilnya pada Stasiun Radio Pantai terdekat, serta mencatatnya ke dalam log book. Bagi kapal yang berlayar lebih dari 4 (empat) jam, Nakhoda wajib melampirkan Berita Cuaca yang telah ditandatangani sebelum mengajukan Permohonan SPB pada Syahbandar,” jelasnya.

Adapun jika dalam pelayaran kapal menghadapi cuaca buruk, Ahmad menerangkan, maka kapal diinstruksikan untuk berlindung di tempat yang aman, dengan ketentuan kapal harus tetap siap digerakan. Selanjutnya, setiap kapal yang berlindung, wajib melapor sesegera mungkin kepada Syahbandar dan SROP terdekat dengan menginformasikan posisi kapal, kondisi cuaca dan kondisi kapal, serta hal-hal penting lainnya.

Menghadapi cuaca buruk ini, Ahmad melanjutkan, seluruh Pangkalan PLP dan Distrik Navigasi juga diinstruksikan untuk mensiapsiagakan kapal patroli dan kapal perambuan agar dapat memberikan pertolongan segera apabila terdapat kapal yang berada dalam keadaan bahaya atau mengalami kecelakaan.

“Kita instruksikan pula pada Kepala SROP dan Nakhoda Kapal-Kapal Negara untuk melakukan pemantauan dan menyebarluaskan kondisi cuaca dan berita marabahaya secara berkala. Apabila terjadi kecelakaan kapal, maka mereka harus berkoordinasi dengan Pangkalan PLP,” tukasnya.

Sebagai informasi, hasil Pemantauan BMKG tanggal 7 Desember 2020 memperkirakan akan terhadi cuaca ekstrim pada tanggal 7 s.d 14 Desember 2020 dengan Gelombang Sangat Tinggi 4 sampai 6 meter akan terjadi di Perairan Laut Natuna Utara, Perairan Selatan Banten hingga Jawa Tengah, dan Samudra Hindia Selatan Banten hingga Jawa Timur,” ungkap Ahmad.

Cuaca ekstrim dengan gelombang tinggi 2,5 sampai 4 meter akan terjadi di Perairan Barat Lampung, Samudra Hindia Barat lampung, Selat Sunda Bagian Barat dan Selatan, Perairran Selatan Jawa Timur hingga Pulau Sumba, Anambas hingga Kepulauan Natuna, Laut Jawa Bagian Tengah dan Timur, serta Perairan Utara Jawa Tengah hingga Jawa Timur.

Sedangkan cuaca ekstrim dengan gelombang sedang setinggi 1,25 sampai 2,5 meter akan terjadi di Perairan Selat Malaka, Perairan Utara Sabang, Perairan Barat Aceh, Perairan Barat Pulau Simeulue hingga Kepulauan Mentawai, Perairan Enggano Bengkulu, Samudra Hindia Barat Aceh hingga Bengguku, Selat Bali-Lombok-Alas Bagian Selatan, Selat Sumba Bagian Barat, Perairan Pulau Sawu hingga Kupang Pulau Rotte, Laut Sawu Bagian Selatan, Perairan Selatan Kepulauan Anambas hingga Kepulauan Natuna, Laut Natuna, Perairan Timur Kepulauan Bintan hingga Kepulauan Lingga, Selat Karimata, Perairan Bangka Belitung, Laut Jawa Bagian Barat, Perairan Utara Jawa Barat, Perairan Selatan Kalimantan, Selat Makassar Bagian Selatan, Laut Bali, Selat Lombok Bagian Utara, Laut Sumbawa, Perairan Utara Bali hingga Sumbawa, Perairan Kepulauan Sabalana hingga Kepulauan Selayar, Laut Flores Bagian Barat, Perairan Kepulauan Talaud, Laut Maluku Bagian Utara, Perairan Utara, Perairan Utara Halmahera, Laut Halmahera, Perairan Utara Papua Barat dan Samudra Pasifik Utara Halmahera hingga Papua.

  • berita




Footer Hubla Branding