Tugas Pokok dan Fungsi Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai Sebagaimana telah di atur dan di tetapka dalam Peraturan Menteri Pehubungan Republik Indonesia Nomor PM 119 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai,
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
PANGKALAN PENJAGAAN LAUT DAN PANTAI
- Melaksanakan operasi dan penegakan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran di perairan laut dan pantai ;
- Melaksanakan penyidikan dan penyelidikan terhadap tindak pidana pelayaran ;
- melaksanakan pengawasan dan penertiban kegiatan salvage dan pekerjaan bawah air, penyelaman eksplorasi dan eksploitasi bangunan di atas dan dibawah air ;
- Memberikan bantuan pencarian dan pertolongan musibah di laut dan penanggulangan kebakaran;
- Melaksanakan pengamanan dan pengawasan sarana bantu navigasi pelayaran serta penanggulangan pencemaran di perairan.
PANGKALAN PENJAGAAN LAUT DAN PANTAI KELAS I
TANJUNG PRIOK