KEMENHUB TERBITKAN SURAT EDARAN PENERAPAN INAPORNET SECARA PENUH
4900
view(s)
JAKARTA (30/11) – Dalam rangka meningkatkan efektivitas, efisiensi dan transparansi pelayanan kapal dan barang di pelabuhan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menerapkan Inaportnet secara penuh pada 20 (dua puluh) pelabuhan di wilayah kerja Direktorat Jenderal Perhubungan. Instruksi penerapan Inaportnet pada 20 pelabuhan tersebut, berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor. SE. 46 Tahun 2020 tertanggal 24 November 2020.
Berdasarkan Surat Edaran tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R Agus H Purnomo menyampaikan bahwa penerapan Inapornet secara penuh akan dilaksanakan mulai tanggal 30 November 2020 pada dua puluh pelabuhan yakni Pelabuhan Tanjung Buton, Patimban, Palu, Kuala Tanjung, Kijang, Sunda Kelapa, Tanjung Wangi, Lembar, Kupang, Sampit, Tarakan, Manado, Pare-Pare, Gorontalo, Biak, Bau-Bau, Kepulauan Seribu, Marunda, Muara Angke dan Satui.
Penerapan Inaportnet ini sebagai tindaklanjut dari penandatanganan Pakta Integritas Penerapan Inaportnet oleh masing-masing Kepala Kantor KSOP, UPP dan BUP terkait yang telah dilaksanakan pada tanggal 18 September 2020 lalu bertempat di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan.
Penerapan Inaportnet ini merupakan bentuk nyata dan komitmen bersama dari stakeholder di bidang pelayaran dalam mengimplementasikan inaportnet guna menciptakan transparansi pelayanan operasional kapal dan barang di pelabuhan.
Selanjutnya berdasarkan Surat Edaran tersebut, pelayanan kapal dan barang yang sudah dilakukan sebelum penerapan Inaportnet dan akan berakhir prosesnya setelah penerapan Inaportnet, akan tetap diberikan layanan secara manual.
Pelayanan kapal dan barang di pelabuhan dengan menggunakan Inaportnet pada pelabuhan akan dilaksanakan dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam sehari serta 7 (tujuh) hari dalam seminggu.
Sementara itu, untuk pencetakan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), sesuai Surat Edaran ini dilakukan di Kantor Kesyahbandaan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) atau Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) sesuai peraturan perundang-undangan.
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt. Antoni Arif Priadi mengatakan bahwa untuk layanan Inaportnet lainnya seperti persetujuan kedatangan kapal, surat persetujuan kapal masuk pelabuhan, persetujuan rencana kerja bongkar muat, persetujuan bongkar dan muat barang berbahaya penetapan pelayanan kapal, surat persetujuan olah gerak kapal, persetujuan daftar awak kapal, laporan keberangkatan kapal, laporan kedatangan kapal, laporan kedatangan dan keberangatan kapal serta laporan angkutan barang perusahaan pelayaran dapat mencetak secara mandiri.
“Terkait keabsahan atas hasil layanan kapal dan barang di pelabuhan dengan menggunakan Inaportnet diberikan melalui Quick Response Code (QR Code)” kata Capt. Antoni.
Sesuai Surat Edaran tersebut, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) dan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) akan memberikan pendampingan kepada pengguna jasa Inaportnet selama waktu 2 (dua) minggu sejak penerapan Inaportnet ditetapkan.
“Dalam hal pelayanan kapal dan barang yang dilakukan pada pelabuhan yang dusahakan secara komersial, maka pendampingan dilakukan bekerjasama dengan PT. Pelabuhan Indonesia 1-IV (persero) pada masing-masing Kantor Cabang dan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) lainnya’” kata Capt. Antoni.
Selain itu, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) dan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) harus melakukan evaluasi pelayanan kapal dan barang dengan menggunakan Inaportnet secara berkala dan menyampaikan hasil evaluasinya kepada Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut guna bahan perbaikan dan pengembangan aplikasi, perbaikan proses bisnis dan perbaikan regulasinya.
“Terkait dengan hasil evaluasi berkaitan dengan tugas dan kewenangan Direktorat lain atau kewenangan instansi lain, maka Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut akan mengkoordinasikan tindak lanjut hasil evaluasi dengan Direktorat dan/atau instansi terkait” tutup Capt. Antoni.