Jumat, 8 Mei 2020

DITJEN HUBLA DUKUNG KETERSEDIAAN TRANSPORTASI LAUT YANG BERKESEHATAN SELAMA KEBIJAKAN PENGENDALIAN TRANSPORTASI UNTUK PENCEGAHAN COVID-19


Share :
2555 view(s)

JAKARTA (8/5) – Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE 19 Tahun 2020 tanggal 7 Mei 2020 tentang Petunjuk Operasional Transportasi Laut Untuk Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 sebagai bentuk dukungan ketersediaan transportasi laut yang berkesehatan selama kebijakan pengendalian transportasi untuk pencegahan Covid-19.

Surat Edaran dimaksud diterbitkan sebagai petunjuk pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang  Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, dalam rangka mendukung percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Demikian disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut R. Agus H. Purnomo di Jakarta, Jumat (8/5).

Dalam Surat Edaran tersebut, mengatur adanya pengecualian penggunaan transportasi laut pada orang dan/atau kegiatan tertentu, untuk dapat diberikan pelayanan secara terbatas. 

"Surat Edaran ini merupakan petunjuk operasional di lapangan, bagi para Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Otoritas Pelabuhan Utama, Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan, Badan Usaha Pelabuhan dan Badan Usaha Angkutan Pelayaran serta Usaha Jasa Terkait untuk melaksanakan pembatasan perjalanan orang melalui transportasi laut dalam rangka percepatan  penanganan Covid-19," jelas Dirjen Agus.

Untuk itu, Dirjen Agus meminta jajarannya dan Badan Usaha Pelabuhan, Badan Usaha Angkutan Pelayaran serta Usaha Jasa Terkait untuk segera berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 dan instansi terkait setempat untuk membentuk Posko dan checkpoint di pelabuhan.

Dalam hal ini, menurut Dirjen Agus seluruh jajaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut siap mengawal kebijakan pengendalian transportasi selama kebijakan pelarangan mudik diberlakukan dengan meningkatkan pengawasan pelaksanaannya di lapangan.

"Prinsipnya adalah mudik tetap dilarang, pengecualian pergerakan orang/penumpang yang diperbolehkan ditentukan oleh Gugus Tugas Covid 19 dan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menyediakan sarana prasarana transportasi dengan penerapan ketat protokol kesehatan Covid 19," jelas Dirjen Agus.

Dirjen Agus juga mengingatkan jajarannya untuk membantu dan memfasilitasi kedatangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke tanah air serta berkoordinasi dengan operator angkutan lainnya untuk mempersiapkan angkutan lanjutan bagi PMI tersebut.

Pada kesempatan ini, Dirjen Agus juga mengingatkan agar para petugas di lapangan untuk melengkapi diri dengan  Alat Perlindungan Diri (APD) sesuai standar kesehatan karena akan berhadapan langsung dengan pengguna transportasi laut.

Selanjutnya, Direktur Jenderal Perhubungan Laut meminta jajarannya berkoordinasi dengan operator pelayaran untuk memastikan ketersediaan angkutan laut di wilayah kerjanya serta menjaga agar situasi dan kondisi tetap kondusif.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt. Wisnu Handoko menjelaskan bahwa dalam Surat Edaran tersebut memuat petunjuk pengoperasian transportasi laut yang diizinkan untuk melayani kepentingan orang dan/atau kegiatan tertentu secara terbatas. “Kapal penumpang atau kapal dengan fungsi khusus yang melayani perjalanan orang termasuk orang asing yang bekerja pada lembaga Pemerintah, perusahaan swasta atau perusahaan swasta asing yang beroperasi di wilayah teritorial Indonesia diizinkan untuk beroperasi,” kata Capt. Wisnu.

Selanjutnya, pengoperasian transportasi laut juga diizinkan bagi kapal penumpang yang melayani perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat dan perjalanan orang yang anggota keluarga intinya (orang tua, suami/istri, anak, saudara kandung) sakit keras atau meninggal dunia.

Ia menambahkan, transportasi laut juga diizinkan untuk beroperasi untuk melayani kapal penumpang yang melayani perjalanan repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), Warga Negara Indonesia, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, yang berasal dari embarkasi pelabuhan Negara perbatasan ke pelabuhan domestik yang ditunjuk atau menuju pelabuhan daerah asal masing-masing, serta untuk pemulangan orang dengan alasan khusus. “Diizinkan juga untuk mengangkut barang logistik yang meliputi barang pokok dan penting, obat-obatan dan peralatan medis, dan barang esensial lainnya yang dibutuhkan daerah, dalam hal jumlah kapal kargo yang melayani suatu daerah jumlahnya tidak mencukupi,” ucap Capt. Wisnu. “Kapal barang dan kapal angkutan laut khusus juga diijinkan beroperasi dengan melaksanakan ketentuan mengenai Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 dan Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19,” tambahnya.

Selain itu, surat edaran tersebut juga mengatur ketentuan bagi operator kapal dan syahbandar pada pelabuhan embarkasi dan/atau debarkasi dalam upaya pengendalian dan pengawasan terhadap pengoperasian transportasi laut yang diizinkan untuk melayani kepentingan orang dan/atau kegiatan tertentu secara terbatas tersebut. 

Capt. Wisnu menjelaskan bahwa operator kapal dan operator terminal penumpang diwajibkan untuk mematuhi dan melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 dan wajib menjalankan prosedur umum pengendalian pengoperasian transportasi laut pada saat persiapan perjalanan, selama perjalanan atau singgah dan saat tiba di pelabuhan tujuan atau pelabuhan debarkasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

“Operator kapal harus memastikan calon penumpang memenuhi persyaratan sebelum diberikan tiket atau dokumen angkutan, dan juga wajib melakukan layanan pemesanan tiket (reservation) bagi Calon Penumpang pada Kantor Pusat maupun Kantor Cabang baik offline maupun online dan dilarang melakukan kenaikan tarif,” tuturnya.

Sedangkan bagi operator terminal penumpang, Capt. Wisnu menjelaskan mereka wajib menyediakan sarana pengecekan (check point) dan melaksanakan pengecekan bersama Tim Gabungan pada akses utama keluar dan/atau masuk terminal penumpang di Pelabuhan.


Pada kesempatan yang sama, Ia pun mengatakan bagi Syahbandar pada pelabuhan embarkasi dan/atau pelabuhan debarkasi agar senantiasa melakukan tindakan pengawasan antara lain dengan melakukan koordinasi dan pembaharuan informasi dengan Pemerintah Daerah terkait status penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan juga dengan Gugus Tugas Covid-19 Daerah terkait penetapan status Zona Merah penyebaran Covid-19.

“Syahbandar juga wajib mengkoordinasikan pembentukan Tim Gabungan yang terdiri dari Syahbandar, Penyelenggara Pelabuhan, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Polisi, TNI, Pemerintah Daerah, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Daerah, Operator Terminal dan instansi terkait lainnya, dimana Tim Gabungan dalam melaksanakan tugasnya dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD),” jelas Capt. Wisnu.

Selain itu, Tim Gabungan agar melakukan pengaturan, pengendalian dan pengawasan, serta pencatatan dan pelaporan pengecualian kapal penumpang yang masih beroperasi dan kegiatan bongkar muat kapal barang dalam rangka pemantauan kelancaran distribusi logistik di wilayah masing-masing, dan melaporkan perkembangannya melalui aplikasi Sistem Informasi Angkutan dan Sarana Transportasi Indonesia (SIASATI).

“Tim Gabungan dapat menunjuk Petugas Gabungan untuk membantu melakukan pengecekan tiket/boarding pass penumpang dan dokumen persyaratan perjalanan yang diatur dalam Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020, pada saat melakukan pemeriksaan di terminal penumpang,” ujar Capt. Wisnu.

Terakhir, ia mengimbau kepada Para Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Otoritas Pelabuhan Utama, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, dan Unit Penyelenggara Pelabuhan agar menyampaikan dan mensosialisasikan surat edaran ini kepada para pemangku kepentingan, instansi Pemerintah Daerah, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah dan masyarakat pengguna transportasi laut di wilayah kerja masing-masing, melakukan koordinasi dan melaksanakan ketentuan serta pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini.

“Surat Edaran ini berlaku terhitung sejak tanggal 6 Mei 2020 sampai dengan tanggal 31 Mei 2020 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan,” tutup Capt. Wisnu.

  • berita




Footer Hubla Branding