Jumat, 22 Mei 2020

JELANG IDUL FITRI 1441 H, KEMENHUB CEK PENGENDALIAN TRANSPORTASI LAUT DI TANJUNG BALAI KARIMUN


Share :
2511 view(s)

KARIMUN (22/5) - Semua prosedur penanganan penumpang yang dilaksanakan di Pelabuhan Tanjung Balai Karimun sudah sesuai dengan protokol kesehatan dan Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Demikian disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Arif Toha saat melakukan Monitoring dan pengecekan Pengendalian Transportasi Laut Selama Masa Idul Fitri 1441 H di Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau,Kamis (21/5).

Pada kesempatan tersebut, Arif mengapresiasi kinerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjung Balai Karimun dalam menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) sesuai dengan protokol kesehatan sehingga mampu menekan pencegahan penyebaran virus corona di daerah setempat.

"Semua protokol kesehatan terkait dengan pencegahan penyebaran Covid-19 sudah dilaksanakan dengan baik namun tetap harus diperketat pengawasannya," katanya. 

Dalam kunjungan kerjanya, Arif berkesempatan melakukan peninjauan langsung di terminal penumpang Tanjung Balai Karimun untuk memastikan prosedur turun naik penumpang sesuai dengan protokol Covid-19 dengan didampingi Kepala KSOP Kelas I Tanjung Balai Karimun Capt. Barlet Silalahi beserta jajarannya.

"Pelabuhan Tanjung Balai Karimun sebagai pelabuhan yang ditunjuk untuk pemulangan WNI dari Malaysia tentu harus melaksanakan protokol Covid-19 terhadap seluruh penumpang," ungkap Arif disela-sela peninjauan di Pelabuhan Tanjung Balai Karimun.

Untuk itu, pihaknya minta agar KSOP Kelas I Tanjung Balai Karimun selalu berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Karimun dalam penanganan Covid-19.

"Baik di pelabuhan maupun di kapal, protokol Covid-19 agar selalu diterapkan, mulai dari sosialisasi penggunaan masker, physical distancing (jaga jarak), cuci tangan pakai sabun, penyediaan hand sanitizer di kapal dan pelabuhan serta pembatasan kapasitas kapal (50%) guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19," jelas Arif.

Selain itu, seluruh prosedur yang diterapkan harus memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona 19 dan Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2020 tentang Petunjuk Operasional Transportasi Laut Untuk Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Adapun saat ini di wilayah Kabupaten Karimun belum menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Menurut Arif, ini adalah hal baik yang harus dipertahankan dengan pengetatan protokol tersebut. 

"Pelabuhan Tanjung Balai Karimun juga merupakan pelabuhan strategis dan akan dilakukan penataan perairan untuk Ship to Ship (STS) / Lay Up agar lebih efektif dan bersinergi dengan stakeholders terkait," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala KSOP Kelas I Tanjung Balai Karimun Capt. Barlet Silalahi mengungkapkan, pihaknya telah berupaya untuk melaksanakan ketentuan sesuai aturan yang berlaku serta selalu melakukan koordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 dan stakeholders di pelabuhan, dalam hal ini Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) sebagai leading sector. 

Menurutnya, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 adalah dengan tetap berada di rumah dan melaksanakan aktivitas di rumah selama terjadinya pandemi Covid-19.

“Saya mengimbau kepada masyarakat Karimun untuk tetap berada di rumah. Hanya dengan cara itu kita bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini. Kalaupun terpaksa keluar rumah untuk keperluan yang penting, maka gunakanlah masker dan jaga jarak aman minimal 1 meter,” tutup Capt. Barlet.

 

  • berita




Footer Hubla Branding