Jumat, 8 Februari 2019

KEMENHUB KELUARKAN EDARAN PENERAPAN KAPAL FUNGSI KHUSUS BERBENDERA INDONESIA UNTUK TENAGA KERJA INDUSTRI


Share :
4367 view(s)

JAKARTA (8/2) - Kementerian Perhubungan cq. Ditjen Perhubungan Laut mengeluarkan surat edaran no. 8/PK/DK/2019 tentang Penerapan Kapal Fungsi Khusus (Special Purpose Ship) yang mengangkut Tenaga Kerja Industri dengan jumlah 12 Orang atau lebih bagi Kapal-Kapal Berbendera Indonesia.


Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt. Sudiono menjelaskan bahwa sesuai dengan Resolusi MSC 418 (97) yang telah diadopsi pada tanggal 25 November 2016, tentang rekomendasi  kapal  yang mengangkut tenaga kerja industri sebanyak 12 orang atau Iebih untuk keperluan kegiatan industri lepas pantai, dan/atau fasilitas lainnya yang memenuhi kriteria SPS (Special Purpose Ship) Code 2008, maka perlu dikeluarkan edaran untuk pengguna jasa.



"Yang perlu diperhatikan adalah personil Industri tersebut tidak boleh dianggap atau diperlakukan sebagai penumpang berdasarkan SOLAS," ujar Capt. Sudiono.


Lebih lanjut, Capt. Sudiono mengatakan bahwa kegiatan Industri lepas pantai adalah pembangunan, pemeliharaan, operasi atau servis fasilitas lepas pantai tidak terbatas kepada eksplorasi, sektor energi terbarukan atau hidrokarbon, aquaculture (budidaya laut), penambangan laut atau kegiatan yang serupa dengan kegiatan lepas pantai.


Adapun sebelum naik ke atas kapal Fungsi Khusus (Special Purpose Ship), tenaga kerja Industri tersebut telah mengikuti pelatihan keselamatan yang telah memenuhi STCW Code paragraf 2.1 bagian A-IV/1, dan pemerintah dapat juga menerima standar pelatihan  sesuai  Global  Wind  Organization (GWO),   Organisasi Pelatihan Industri   Lepas   Pantai (OPITO),  pengenalan  dasar  Pelatihan Keselamatan Lepas Pantai dan Pelatihan dalam menghadapi situasi darurat (yang telah terakreditasi OPITO) dan/atau pemerintah juga dapat menyetujui pelatihan alternatif yang sesuai dengan keselamatan bagi tenaga kerja industri.


"Tenaga kerja industri wajib dilengkapi dengan pakaian pelindung pribadi dan peralatan  keselamatan yang sesuai  untuk  menghadapi resiko keselamatan ketika berada di atas kapal dan saat dilakukan perpindahan antar kapal/fasilitas lepas pantai," jelas Capt. Sudiono.


Persyaratan lainnya adalah tenaga  kerja industri wajib  memenuhi standar medis sesuai STCW Code bagian A-I19 dan standar   dalam   melaksanakan   perpindahan   tenaga   kerja   industri   antar kapal/fasilitas lepas pantai wajib mengikuti pedoman MSC-MEPC.7/Circ.10.


"Pemerintah dapat mempertimbangkan tenaga kerja Industri sebagai Tenaga kerja khusus (special personel) untuk boleh naik kapal Fungsi Khusus (Special Purpose  Ship)  yang  memenuhi  ketentuan  SPS  Code 2008  atau  standar keselamatan yang setara," ujar Capt. Sudiono.


Sebagai informasi, kapal yang digunakan sebagai pengangkut tenaga kerja industri dapat menerapkan ketentuan sesuai Resolusi  MSC 418 (97),  dimana  masa  pengedokan (pelimbungan)  mengikuti ketentuan   kapal   barang   sesuai   ketentuan   keputusan   Dirjen Hubla Nomor

HK.103/1/3/DJPL-17   tentang Prosedur Pengedokan (Pelimbungan) Kapal Berbendera Indonesia.

 

"Untuk seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Hubla yang diberikan kewenangan Pemeriksaan, Pengujian dan Penerbitan sertifikat SPS (Special Purpose Ship) sesuai ketentuan Surat Keputusan Dirjen Nubia Nomor HK. 103/2/191DJPL16 tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Kelaiklautan Kapal," tutup Capt. Sudiono.
  • berita




Footer Hubla Branding