Jumat, 25 Januari 2019

KEMENHUB DORONG USAHA KEAGENAN KAPAL MANFAATKAN DIGITALISASI GUNA PENINGKATAN PELAYANAN ANGKUTAN LAUT


Share :
3690 view(s)

JAKARTA (25/1) - Kementerian Perhubungan cq. Ditjen Perhubungan Laut mendorong usaha keagenan kapal untuk memanfaatkan digitalisasi dalam peningkatan pelayanan angkutan laut agar lebih efektif, efisien, cepat dan bermutu.

Demikian yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut yang diwakili oleh Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt. Wisnu Handoko saat memberikan sambutan pada pembukaan Rapat Kerja (Raker) Indonesia Ship Agencies Association (ISAA) yang digelar di Hotel Harris, Jakarta pada Jumat (25/1).
IMG-20190125-WA0024.jpg
Menurut Capt. Wisnu, Undang - Undang Pelayaran No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran merupakan salah satu landasan bagi konsep pengembangan industri pelayaran Indonesia dalam rangka mewujudkan transportasi laut yang efektif dan efisien. Oleh karena itu, pemerintah akan terus mendukung pengembangan industri pelayaran di Indonesia, dimana salah satunya adalah usaha jasa terkait dengan angkutan di perairan khususnya bidang keagenan.

"Tentunya untuk era saat ini, pengembangan bidang keagenan kapal harus disertai pemanfaatan teknologi agar hasilnya menjadi lebih baik dan memiliki nilai kompetitiveness yang mampu bersaing di level Internasional," ujar Capt. Wisnu.

Lebih lanjut Capt. Wisnu menyebutkan  bahwa usaha keagenan kapal merupakan amanat UU Pelayaran dan PP no. 20/2010 tentang Angkutan di Perairan yang pelaksanaannya diatur dalam PM no. 11/2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Keagenan Kapal.

"Memasuki era digital, kami berharap agar ISAA dapat mendorong anggotanya untuk memanfaatkan teknologi informasi kepada pengguna jasa sehingga memberikan kemudahan informasi dan layanan," ujar Capt. Wisnu.
IMG-20190125-WA0027.jpg
Capt. Wisnu menambahkan bahwa Ditjen Perhubungan Laut mendapatkan mandatory pengembangan Inaportnet secara nasional dan mendorong enforcement Delivery Order (DO) Online dengan bekerjasama Ditjen Bea dan Cukai.

"Delivery Order (DO) Online harus bisa terintegrasi antara institusi di kepelabuhanan dan Ditjen Perhubungan Laut akan berkerjasama dengan Ditjen Bea dan Cukai untuk enforcement DO Online. Bagaimana di era digital ini, kita bisa menangkap peluang. Dan ini menjadi tantangan usaha keagenan disini,” ungkap Capt. Wisnu.

Sebagai informasi, berdasarkan data yang terdapat pada SIMLALA (Sistem Informasi Manajemen Lalu Lintas dan Angkutan Laut)  dari tahun 2017 sampai saat ini sudah 297 SIUPKK (Surat Izin Usaha Perusahaan Keagenan Kapal) yang telah diterbitkan dan pada tahun 2018 jumlah PKKA (Pemberitahuan Keagenan Kapal Asing) yang telah diterbitkan sebanyak 12.772 PKKA.
IMG-20190125-WA0025.jpg
"Seiring dengan meningkatnya jumlah perusahaan di bidang usaha keagenan kapal hal ini sejalan dengan amanat dari Undang-Undang No.17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran yang salah satu agenda nya yaitu peningkatan peran swasta sekaligus upaya mempertinggi efesiensi dan untuk memberdayakan industri pelayaran. Efisiensi pelaksanaan kegiatan keagenan kapal sangat menentukan kelancaran pelayanan kapal dan barang di pelabuhan. Oleh karena itu, manajemen usaha keagenan kapal harus dikelola secara optimal agar tidak menjadi hambatan dalam kelancaran lalu lintas kapal dan barang serta menimbulkan ekonomi biaya tinggi yang pada akhirnya akan membebani dunia usaha dan masyarakat," tutup Capt. Wisnu.


  • berita




Footer Hubla Branding