Rabu, 19 Desember 2018

105 ABK SERVICE BOAT DARI PELABUHAN TANJUNG PRIOK IKUTI DIKLAT PEMBERDAYAAN MASYARAKAT


Share :
4458 view(s)

JAKARTA (19/12) - Diklat Pemberdayaan Masyarakat kembali digelar Kementerian Perhubungan. Kali ini Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok bekerjasama dengan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Tangerang menyelenggarakan Diklat Pemberdayaan Masyarakat yang berlangsung selama 4 (empat) hari dari tanggal 18 s.d. 21 Desember 2018.

Kegiatan tersebut sekaligus sebagai tindak lanjut atas diterbitkannya Surat Edaran Dirjen Perhubungan Laut No UM.003/106/7/DJPL-18 tanggal 30 November 2018 tentang Pelaksanaan Sertifikasi dan Buku Pelaut Kapal Penangkap Ikan, Kapal Layar Motor/Kapal yang Dibangun Secara Tradisional.

Acara yang dibuka secara resmi oleh Kepala Bidang Keselamatan Berlayar Capt. Dedtri Anwar mewakili Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok ini diikuti oleh Anak Buah Kapal (ABK) Service Boat dari Kade ARSA yang beroperasi di daerah kerja Kantor Kesyahbandaran Tanjung Priok sejumlah 105 orang.
WhatsApp Image 2018-12-19 at 15.13.41 (1).jpeg
"Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok mengirim peserta para ABK Service Boat dari Kade ARSA untuk mendapatkan pelatihan khusus seperti Crowd Manajemen Training, Crisis Manajemen and Human Behavior Training, BST Kapal Tradisional (keadaan darurat, penyelamatan diri, pemadaman api dan penanganan medis) serta materi lain baik teori maupun praktek yang diberikan oleh dosen dan instruktur yang profesional dari BP2IP Tangerang," jelas Capt. Dedtri di Tangerang, hari ini (19/12).

Pihaknya berharap dengan adanya kegiatan ini, para peserta ABK Service Boat akan mendapatkan pembekalan dalam mengoperasikan/penanganan kapal sesuai standar keselamatan pelayaran.
WhatsApp Image 2018-12-19 at 15.13.40 (2).jpeg
Adapun usai mengikuti pembekalan ini, peserta yang dinyatakan lulus dalam pelatihan akan mendapatkan dokumen berupa Sertifikat BST Kapal Ikan dan ZEE, Buku Pelaut Merah, Sertifikat MPR (Mualim Pelayaran Rakyat ) untuk bagian deck dan Sertifikat JMPR (Juru Motor Pelayaran Rakyat ) untuk bagian mesin. 

"Dengan adanya program pemberdayaan masyarakat ini, ke depan Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok mencanangkan setiap kapal yang beroperasi di wilayah kerjanya harus terdaftar dan diawaki oleh ABK yang bersertifikat guna menunjang program pemerintah dalam memastikan terwujudnya keselamatan pelayaran," tutup Capt. Dedtri.

WhatsApp Image 2018-12-19 at 15.13.40 (1).jpeg

  • berita




Footer Hubla Branding