Rabu, 21 Maret 2018

TINGKATKAN PENGAWASAN, KEMENHUB REVISI PERATURAN PEMERIKSAAN KELAIKLAUTAN DAN KEAMANAN KAPAL ASING


Share :
3268 view(s)

JAKARTA (21/3) – Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terus meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan terhadap kapal asing yang berlayar ke Indonesia. Salah satunya dengan merevisi pengaturan pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal asing yang dituangkan menjadi Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor HK.103/1/9/DJPL-18 tertanggal 13 Maret 2018 tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Kelaiklautan dan Keamanan Kapal Asing yang menggantikan peraturan sebelumnya, yaitu Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor AL.60/I/3-99 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan Kapal-Kapal  berbendera Asing di Pelabuhan-Pelabuhan Indonesia.


Perbedaan dengan peraturan sebelumnya adalah adanya penyempurnaan di pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal asing yang bertujuan untuk memastikan pemenuhan persyaratan ketentuan konvensi internasional yang telah diratifikasi sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Tokyo MoU.

Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, Capt. Jhonny R Silalahi menyebutkan bahwa Pemeriksaan dimaksud dilaksanakan oleh Pejabat Pemeriksa Kelaiklautan dan Keamanan Kapal Asing / Port State Control Officer (PSCO) dengan berpedoman pada Asia Pacific Port State Control Manual  dan IMO Resulution A.1052 (27) Procedures for Port State Control.

Capt. Jhonny menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 119 Tahun 2017 tentang Pejabat Pemeriksa Kelaiklautan dan Keamanan Kapal Asing, disebutkan bahwa Port State Control (PSC) merupakan pengawasan negara terhadap kelaiklautan dan keamanan kapal asing yang masuk di wilayah pelabuhan guna memastikan pemenuhan persyaratan sesuai dengan ketentuan konvensi yang dilaksanakan oleh Syahbandar. Adapun tugas pengawasan dan kewenangan Syahbandar tersebut dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Kelaiklautan dan Keamanan Kapal Asing atau PSCO.

“Selain itu diatur juga dalam IMO Resolution A.1052 (27) tentang Procedures For Port State Control dan Perjanjian Bersama Port State Control di Asia Pasifik (Tokyo MoU) yang telah ditandatangani Pemerintah Indonesia di tahun 1993, yang menjelaskan bahwa pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal asing di pelabuhan dilaksanakan oleh pejabat pemeriksa dan keamanan kapal asing (PSCO),” jelasnya.

Dengan adanya Peraturan Dirjen Perhubungan Laut ini, PSCO Indonesia diharapkan dapat semakin meningkatkan pelayanan terhadap pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal asing serta dapat menyeragamkan persepsi dalam melakukan pemeriksaan kapal asing oleh PSCO Indonesia sehingga reputasi PSCO Indonesia semakin lebih baik di mata internasional.

PSCO sendiri merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang ditunjuk oleh Syahbandar yang memiliki kewenangan untuk melakukan tugas pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal asing sesuai dengan ketentuan konvensi.

Adapun tahapan pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal dilaksanakan melalui tahapan pemeriksaan yang digunakan PSCO dalam melakukan pemeriksaan kapal asing agar lebih terencana, terarah dan baik sehingga tercipta efisensi, efektivitas dan keseragaman serta keakuratan.

Seperti diinformasikan sebelumnya, Port State Control (PSC) Indonesia berada di 5 (lima besar) terbaik negara anggota Tokyo MoU yang paling banyak memberikan kontribusi dalam pemeriksaan kapal di tahun 2017, setelah negara Cina, Jepang, Australia, dan Filipina.

Indonesia merupakan salah satu negara anggota tetap Tokyo MoU (dari 20 negara anggota) sejak tahun 1993 dan selalu ikut berperan aktif dalam seluruh kegiatan Tokyo MoU terkait pelaksanaan Port State Control (PSC).

Sebagai anggota Tokyo MoU, Indonesia mempunyai hak dan kewajiban untuk melaksanakan pengawasan, pemeriksaan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim terhadap kapal asing yang beroperasi di wilayah perairan Indonesia khususnya dan di wilayah Asia Pasifik.

Sebagai penutup, Capt. Jhonny mengatakan bahwa jika ada kapal asing yang tidak memenuhi persyaratan konvensi maka PSCO Indonesia akan menahan kapal tersebut. Karena pada prinsipnya, PSC merupakan pertahanan negara untuk mencegah kapal asing dibawah standar beroperasi atau melakukan bongkar muat di wilayah pelabuhan Indonesia.


  • berita




Footer Hubla Branding