Jumat, 6 Desember 2019

UPAYA AKSELERASI PENGUKURAN KAPAL PENANGKAP IKAN, KEMENHUB JEMPUT BOLA KE LOKASI NELAYAN


Share :
3496 view(s)



KALABAHI (6/12) – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan melakukan akselerasi atau percepatan proses pengukuran kapal-kapal penangkap ikan, khususnya di wilayah Kalabahi, Nusa Tenggara Timur. Hal ini dilakukan sebagai bentuk dukungan Kementerian Perhubungan dalam hal ini Ditjen Hubla kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Kami bekerjasama dengan Kantor Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT wilayah Kabupaten Alor telah dan akan terus melakukan pengukuran kapal penangkap ikan tradisional pada wilayah pengawasan kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Kalabahi dengan cara "Jemput Bola" mendatangi lokasi-lokasi para nelayan," tutur Kepala KSOP Kelas IV Kalabahi Firman Saftari saat melaporkan kegiatan melakukan pengukuran kapal penangkap ikan di Kalabahi NTT, Jumat (6/12).
IMG-20191206-WA0008.jpg
Dirinya menjelaskan, kegiatan pengukuran kapal penangkap ikan tradisional tersebut dilaksanakan selama 3 (tiga) hari yaitu sejak tanggal 2 s.d 5 Desember 2019 di 4 (empat) lokasi wilayah Kecamatan Teluk Kabola Kabupaten Alor. "Keempat lokasi yang dilakukan pengukuran kapal tersebut yaitu Wolatang 28 unit kapal, Maimol 19 unit kapal, Paliboo 20 unit kapal, Mali 14 unit kapal, total 81 unit kapal penangkap ikan tradisional," ungkap Firman. 

Ia melanjutkan, dalam kegiatan pengukuran kapal tersebut, Kantor KSOP Kelas IV Kalabahi menurunkan 1 (satu) orang Ahli Ukur Kapal dan 1 (satu) orang asisten Ahli Ukur Kapal didampingi oleh tim dari KCD DKP Prov. NTT Wilayah Kab. Alor dan turut serta perwakilan dari Pos TNI AL yang sementara BKO di pelabuhan Kalabahi. 
IMG-20191206-WA0009.jpg
Sebagai penutup, Firman mengungkapkan bahwa kegiatan pengukuran kapal penangkap ikan tradisional ini akan rutin dilaksanakan oleh Kantor KSOP Kalabahi sampai dengan semua kapal-kapal dalam wilayah pengawasan Kantor KSOP Kelas IV Kalabahi. "Tidak hanya kapal yang memiliki kelengkapan dokumen kapal dan tidak saja hanya kapal penangkap ikan, akan tetapi semua jenis kapal," tutup Firman. 



  • berita




Footer Hubla Branding