Selasa, 11 Oktober 2016

DITJEN HUBLA JAMIN KEMUDAHAN NELAYAN LAKUKAN VERIFIKASI ATAU PENGUKURAN ULANG KAPAL IKAN


Share :
4071 view(s)

Jakarta- “Verifikasi atau pengukuran ulang kapal perikanan dilakukan bukan dalam rangka penegakan hukum saja tetapi sebagai upaya memberi kemudahan kepada pemilik kapal dalam pengurusan dokumen kapal dan dokumen perizinan kapal hasil ukur ulang,” tegas Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Ir. A. Tonny Budiono, MM menanggapi informasi adanya para pengusaha ikan yang menolak kapalnya dilakukan pengukuran ulang di Pelabuhan Juwana, Pati Jawa Tengah.


Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melihat dengan jelas bahwa verifikasi atau pengukuran ulang kapal perikanan merupakan tindaklanjut dari kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang Sistem Pengelolaan Ruang Laut dan Sumber Daya Kelautan Indonesia pada tahun 2014 yang menemukan permasalahan terkait ketatalaksanaan pengelolaan sumberdaya kelautan serta menemukan beberapa kapal yang dinilai melakukan mark down yang berujung pada pengukuran ulang seluruh kapal penangkap ikan. 

“Adanya kapal-kapal yang Gross Tonase GT Kapal tertulis di surat ukur berbeda dengan fisik kapal yang mendorong Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub menerbitkan Surat Edaran Nomor UM.003/47/16/ DJPL-15 tanggal 10 Juli 2015 tentang Verifikasi atau Pengukuran Ulang Terhadap Kapal Penangkap Ikan,” ujar Tonny Budiono.

Adapun informasi dari para pengusaha kapal penangkap ikan yang menyebutkan bahwa verifikasi atau pengukuran ulang kapal penangkap ikan telah mempersulit para pengusaha kapal penangkap ikan yang harus menyesuaikan wilayah penangkapan perikanan sesuai Zona Wilayah Penangkapan Perikanan (WPP) sebagai akibat terjadinya perubahan tonase kapal setelah dilakukan pengukuran ulang, Direktur Jenderal Perhubungan Laut menegaskan bahwa verifikasi ini dilakukan dalam rangka pelayanan jasa transportasi laut yang bersih, cepat dan transparan yang tentunya hal ini akan memberikan dampak yang positif bagi para pengusaha perikanan di Indonesia. 

“Yang jelas negara merugi dari segi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) karena kecenderungan pemilik kapal mengecilkan ukuran kapalnya agar izin-izinnya seperti SIUP dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dikeluarkan hanya dari Pemerintah Daerah bila ukuran kapalnya di bawah 30 GT. namun apabila kapal dengan lebih dari 30 GT maka izin diterbitkan oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan,” ujar Dirjen Hubla.
 
Direktur Jenderal Perhubungan Laut juga menepis keraguan para pemilik kapal perikanan ataupun para Nelayan bahwa pengurusan verifikasi atau pengukuran kapal perikanan sangat sulit dan menyusahkan serta berbiaya tinggi yang memberatkan para pemilik kapal perikanan tersebut. Hal ini dibuktikan dengan dikeluarkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut nomor UM 003/73/8/DJPL-16 tanggal 7 Oktober 2016 tentang Verifikasi atau Pengukuran Ulang terhadap Kapal Penangkap Ikan yang menyebutkan bahwa pelaksanaan verifikasi atau pengukuran ulang kapal penangkap ikan tidak dipungut biaya. 

“Adapun penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan dokumen kapal yang diterbitkan kembali berdasarkan hasil pelaksanaan verifikasi atau pengukuran ulang kapal penangkap ikan dikenakan tarif sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan,” tegas Tonny.

“Kami pun juga memberikan kemudahan bagi pemilik kapal untuk proses pengukuran kapal,  pengurusan dokumen kapal dan dokumen perizinan kapal hasil ukur ulang yang semuanya dapat diselesaikan di lokasi pengukuran kapal agar kapal tetap bisa beroperasi,” lanjut Tonny.

Hingga bulan Oktober 2016 Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan telah melakuan verifikasi atau pengukuran kapal penangkap ikan sebanyak 2.223 kapal dengan berbagai ukuran Gross Tonnage (GT) dari total 15.800 unit kapal penangkap ikan yang tersebar pada 169 UPT pelabuhan yang memiliki kode pengukuran kapal.

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut meyakini bahwa keberlanjutan sektor perikanan tangkap sangat berkaitan dengan Gross Tonnage kapal karena produktivitas kapal penangkap ikan berbanding lurus dengan kemampuan kapal membawa hasil tangkapan ikan.

Untuk itu penataan perizinan kapal ikan yang tepat, cepat dan efektif sudah seharusnya dilakukan demi terciptanya keselamatan pelayaran di perairan Indonesia khususnya untuk Kapal Penangkap Ikan.
  • berita




Footer Hubla Branding