Minggu, 15 April 2018

LINDUNGI LINGKUNGAN MARITIM DARI PENCEMARAN, INDONESIA SAMPAIKAN PROGRAM PENGURANGAN EMISI GRK DAN SAMPA


Share :
5037 view(s)

LONDON (15/4)– Dalam rangka ikut memberikan aksi nyata dalam melindungi lingkungan maritim dari pencemaran, Negara-negara anggota International Maritime Organization (IMO) telah menyepakati strategi awal IMO untuk mengurangi gas rumah kaca dalam pelayaran (Initial IMO Strategy on Reducing Green House Gases from Ships).


Hal tersebut tertuang sebagai kesepakatan dalam Sidang IMO Marine Environmental Protection Committee (MEPC) atau Komite Lingkungan Hidup ke 72 yang baru saja berakhir pada (13/4) di Kantor Pusat IMO London, Inggris.

Demikian yang disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang Hubungan Antar Lembaga, Duta Besar Dewa Made Sastrawan selaku Ketua Delegasi RI untuk sidang IMO MEPC dimaksud.

Dewa Made mengatakan bahwa Delegasi Indonesia memperjuangkan kepentingan nasional untuk menjadi bagian pelaksanaan Strategi IMO dalam rangka memberlakukan zero emisi GRK dalam pelayaran. 

Hal ini mempertimbangkan agar strategi IMO terkait GRK tersebut dapat memberikan manfaat optimal bagi pelayaran Indonesia yang masih didominasi oleh kapal-kapal lama. Disamping itu program IMO untuk penurunan emisi gas buang kapal juga sejalan dengan program Pemerintah Presiden Jokowi untuk menjadikan Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia.

 “Untuk ini perlu dilakukan antisipasi terhadap penggunaan mesin yang hemat energi dan rancang bangun kapal yang efisien untuk pembangunan kapal baru, serta penggunaan bahan bakar alternatif," kata Dewa Made.

Selanjutnya Dewa Made menyatakan bahwa saat perundingan di Working Group dalam merumuskan Strategi Awal IMO untuk pengurangan emisi GRK, Indonesia memperjuangkan untuk tetap mempertahankan semangat Paris Agreement dalam isu GRK bagi emisi gas buang kapal bersama dengan beberapa negara anggota IMO lainnya, khususnya negara-negara berkembang. 

Sementara itu Delegasi wakil Kemenko Maritim, Basilio Araujo menyatakan bahwa Sidang MEPC ke 72 ini juga telah memutuskan akan membuat program pengurangan limbah plastik sebagai kegiatan prioritas dalam program kerja IMO dibidang Ocean Governance.

 “Kemenko Maritim telah berkoordinasi dengan KBRI London dan Kemenhub untuk persiapan proposal Indonesia kepada IMO untuk pengurangan limbah plastik di laut," tutur Araujo. 

Adapun pada Sidang MEPC 72 ini juga membahas isu sulphur limit dalam bahan bakar kapal sebagai tindaklanjut keputusan Sidang MEPC ke-70 pada tahun 2016 yang menetapkan bahwa mulai 1 Januari 2020, batas sulfur dalam bahan bakar kapal tidak boleh lebih dari 0,50% m/m.  
IMG-20180415-WA0017.jpg
"Tentunya diperlukan persiapan dari semua pihak terkait di Indonesia, karena dengan berlakunya aturan ini pada 1 Januari 2020, maka kapal-kapal Indonesia, khususnya yang akan berlayar ke luar negeri, wajib menggunakan bahan bakar yang sesuai dengan ketentuan mengingat hal ini akan menjadi object detention baru bagi pemeriksaan port state control," ujar Pejabat Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub, Jaja Suparman yang merupakan anggota Delegasi RI di sidang tersebut.

Oleh karena itu, menurut Jaja sehubungan dengan hal tersebut maka mulai tanggal 1 Januari 2019, semua kapal di Indonesia wajib melaporkan penggunaan bahan bakar kapalnya selama satu tahun kepada Pemerintah.

Selanjutnya, Jaja menambahkan bahwa Pemerintah Indonesia akan menyampaikan total dari penggunaan bahan bakar kapal-kapal berbendera Indonesia kepada IMO.

“Untuk pelaksanaan ketentuan IMO tentang batas sulfur 0,5% ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan telah menyiapkan langkah-langkah koordinasi dengan Kementerian dan Lembaga terkait," tutup Jaja.

Sebagai informasi, Sidang IMO - MEPC merupakan sidang berkala yang diadakan oleh organisasi maritim internasional (IMO) terkait dengan pencegahan dan penanggulangan pencemaran di perairan maritim, termasuk pengendalian dan pencegahan pencemaran yang bersumber dari kapal sebagaimana diatur dalam MARPOL terkait pencemaran minyak, bahan cair beracun, kotoran, sampah, dan emisi gas buang dari kapal. Hal lain yang juga ditangani adalah manajemen pengelolaan air balas, anti fouling/teritip, penutuhan kapal, pengendalian dan penanggulangan pencemaran, identifikasi daerah khusus, serta particularly sensitive sea area.

Adapun Delegasi Republik Indonesia pada Sidang MEPC ke-72 yang diketuai oleh Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang Hubungan Internasional, Duta Besar Dewa Made Sastrawan dengan Wakil Ketua Delegasi, Adam Mulawarman (Wakil Kepala Perwakilan KBRI London), beranggotakan para wakil dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Kementerian Koordinasi Bidang Kemaritiman, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, PT. BKI (Persero), PT. Pertamina (Persero), PT. Pelni (Persero) dan DPP INSA serta didukung para pejabat KBRI London.


  • berita




Footer Hubla Branding