Senin, 7 Mei 2018

KEMENHUB MULAI SUSUN PEDOMAN PENDAMPINGAN HUKUM ASN 07/05/2018


Share :
4391 view(s)

BOGOR (7/5) – Pemerintah wajib memberikan bantuan hukum dalam perkara yang dihadapi di pengadilan terkait pelaksanaan tugas Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Untuk itu, Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mulai melakukan penyusunan Pedoman Tata Cara Pendampingan hukum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penunjukan Ahli di Bidang Pelayaran pada Senin (7/5/2018) di Bogor, Jawa Barat.


Menurut Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) yang diwakili Kepala Subdit Penegakkan Hukum Direktorat KPLP Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Elwin Refindo, dalam pasal 126 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 telah diatur pula bahwa Korps Profesi Pegawai ASN yang selama ini kita kenal dengan nama KORPRI juga menjalankan fungsi memberikan perlindungan hukum dan advokasi kepada anggota korps profesi ASN yang mengalami masalah hukum dalam melaksanakan tugas.

“Berdasarkan rekapitulasi data tahun 2017, tercatat sebanyak 71 permohonan Ahli di bidang pelayaran dan 10 permohonan pendampingan hukum yang terkait langsung dengan pelaksanaan fungsi pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran,” urai Elwin. 

Adapun Elwin menambahkan bahwa hasil evaluasi terhadap permohonan Ahli dan permohonan pendampingan hukum diantaranya terkait dengan tindak pidana di bidang pelayaran yang melanggar Undang-Undang Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008, khususnya didominisi dengan pelanggaran nakhoda yang tetap melayarkan kapalnya padahal ia mengetahui bahwa kapal tersebut tidak laiklaut (Pasal 302) serta nakhoda yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dikeluarkan Syahbandar (Pasal 323).

"Pendampingan hukum sebagai saksi didominasi dengan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang kesyahbandaran, khususnya terkait dengan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar," jelas Elwin.
a.jpg
Terhadap hasil evaluasi tersebut, pihaknya telah menyampaikan usulan pada Rapat Kerja Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Tahun 2018 agar para Syahbandar dapat meningkatkan fungsi koordinasi di bidang penegakan hukum pada wilayah kerja masing-masing.

"Untuk itu diharapkan peran aktif dan sinergitas dari seluruh pihak untuk dapat memberikan masukan dan saran terhadap draf Peraturan Dirjen Perhubungan Laut tentang Tata Cara Pendampingan Hukum dan Penunjukan Ahli di Bidang Pelayaran," tutup Elwin.

Pelaksanaan Penyusunan Pedoman Tata Cara Pendampingan Hukum ASN ini merupakan tindak lanjut hasil kegiatan Pengklasifikasian Ahli di Bidang Pelayaran yang telah dilaksanakan pada bulan Mei 2017 lalu di Bekasi dan Workshop Perlindungan Hukum kepada ASN Ditjen Perhubungan Laut dalam Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Keselamatan dan Keamanan Pelayaran yang telah dilaksanakan pada bulan Agustus 2017 di Tangerang dan September 2017 di Medan. (GRS/SPW/GUS)



  • berita




Footer Hubla Branding