Makassar (19/01/20)
Sesuai dengan arahan Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Makassar Bpk. Ahmad Wahid, ST, MT, M. Mar. E., Perwira Jaga dan Satgas Jaga Kantor Kesyahbandaran Utama Makassar secara rutin melaksanakan pemeriksaan secara general fisik Kapal yang tiba dan yang akan berangkat di Pelabuhan Makassar.
Salah satu yang menjadi fokus pemeriksaan yaitu ketersediaan/berfungsinya Oil Water Separator (OWS) di atas kapal. Hal ini bertujuan untuk pemenuhan MARPOL 73/78, ANNEX I Pencegahan Pencemaran oleh Minyak dari Kapal (Oil), serta pemeriksaan lainnya dalam rangka implementasi Safety, Security, Service & Clean Ocean di Pelabuhan Makassar.