Sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kementerian Perhubungan telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Pedoman pelaksanaan layanan informasi publik yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 46 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Perhubungan, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama Makassar sebagai PPID Pelaksana di bawah Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut hadir sebagai Badan Publik yang mendukung dan berkomitmen terhadap pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di masyarakat.
Sebelumnya terdapat 2 PPID Pelaksana pada 2 badan publik yakni PPID Kantor Kesyahbandaran Utama Makassar dan PPID Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Makassar yang kemudian disatukan pada Tahun 2023 menjadi PPID Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama Makassar setelah pelaksanaan penggabungan 2 Unit kerja dibawah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sesuai Peraturan Menteri Perubungan Nomor PM 15 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran Utama.
PPID Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama Makassar terus berupaya untuk menjaga momentum keterbukaan informasi di masyarakat dengan sungguh-sungguh untuk dapat mewujudkan layanan informasi publik yang Transparan, Objektif dan Prima dalam rangka meningkatkan peran serta aktif masyarakat sektor perhubungan laut di Pelabuhan Utama Makassar.