Menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2021 tentang Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pelabuhan Indonesia I,III & IV ke dalam perusahaan perseroan (Persero) PT. Pelabuhan Indonesia, berkenaan dengan penggabungan/merger ini, beberapa hal yang harus disesuaikan terkait dengan merger salah satunya adalah Perizinan Peningkatan Kemampuan Pengoperasian Fasilitas Pelabuhan. Sebelumnya, perizinan dikeluarkan oleh Dirjen Perhubungan Laut, selanjutnya, perizinan akan dikeluarkan oleh KSOP masing-masing atas persetujuan, usulan dan rekomendasi dari Dirjen Perhubugan Laut.
Dengan berlakunya Novasi Perizinan Pengoperasian Terminal Pelabuhan diharapkan dapat menjadi salah satu faktor pendukung secara administrasi dalam rangka kepastian hukum tercapainya tujuan penggabungan Pelabuhan Indonesia (Persero).
Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Makassar, Muh. Anto Julianto melaksanakan Penandatanganan Bersama Novasi Perizinan Peningkatan Kemampuan Pengoperasian Fasilitas Pelabuhan pada Jum'at, 18 November 2022 di Sheraton Surabaya Hotel & Towers, Surabaya.
Kegiatan dibuka dengan Sambutan oleh Direktur Pengelola PT. Pelabuhan Indonesia (Persero), Putut Sri Muljanto. Sambutan ke 2 dari Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub yang diwakilkan oleh Direktur Kepelabuhanan, Ir. Subagiyo,MT
Kegiatan dihadiri oleh Dirjen Perhubungan Laut yg diwakili oleh Direktur Kepelabuhanan, Para pejabat di lingkungan Kementerian Perhubungan, Para Kepala Kantor OPU Utama, Para Kepala Kantor KSOP, Direktorat Kepelabuhanan, Para GM PT. Pelindo(Persero) Head Office beserta jajarannya
Dengan adanya penggabungan Pelabuhan Indonesia (Persero) diharapkan meningkatkan kinerja pelabuhan khususnya dlm menekan biaya logistik, dengan senantiasa mentaati segala peraturan dan perundang- undangan bidang pelayaran dan bidang lainnya, khususnya dalam jaminan aspek keselamatan, keamanan pelayaran.