Salah satu fungsi dari Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Makassar adalah melaksanakan penjaminan dan pemeliharaan kelestarian lingkungan di Pelabuhan Makassar. OP Makassar juga harus memastikan BUP sebagai pengelola terminal melaksanakan kewajibannya yaitu pengelolaan dampak lingkungan dan pemantauan lingkungan hidup secara berkala setiap enam bulan sesuai dengan dokumen RKL/RPL.
Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Makassar menunjuk konsultan PT. Vertikal Horizontal Engineering untuk menyusun laporan pemantauan lingkungan hidup di Pelabuhan Makassar dan melaksanakan Rapat pembahasan Laporan Akhir Pengelolaan dan Pemantauan lingkungan Pelabuhan Makassar pada 15 November 2022 di The Rinra Makassar.
Rapat Pembahasan juga dihadiri oleh Kantor Kesyahbandaran Utama Makassar, Distrik Navigasi Kelas I Makassar, Regional Head 4 PT. Pelindo, PT. Pelindo Cabang Makassar, Terminal Petikemas Makassar, Makassar New Port, TUKS PT. Pertamina Makassar dan PT. Vertikal Horizontal Engineering.