Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Makassar melaksanakan Sosialisasi Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE DJPL 22 Tahun 2022 tanggal 28 September 2022 tentang Surat Edaran penggunaan Fasilitas Listrik Darat OPS (Onshore Power Supply) di Pelabuhan bagi Kapal yang berlayar di perairan Indonesia pada Rabu, 05 Oktober 2022 di RR Bonerate OP Makassar.
Penggunaan fasilitas listrik darat (Onshore Power Supply/OPS) di pelabuhan bagi kapal yang berlayar dan bersandar di pelabuhan Indonesia, dimaksudkan untuk mendorong peningkatan capaian target kontribusi yang ditetapkan secara nasional (Nationally Determined Contribution/ NDC) subsektor transportasi laut dalam penyelenggaraan mitigasi perubahan iklim dan bertujuan untuk meningkatkan peran dan aksi pemerintah dan pelaku usaha di bidang pelayaran untuk menggantikan sumber energi kapal yang semula berbahan bakar minyak menjadi energi listrik.
Rapat dipimpin oleh Kepala Bidang Lala, Operasi dan Usaha Kepelabuhanan, Mukminin didampingi oleh Kasie Lala, Asrul; Kasie Bimus Ayuhzar; dan Kasie Faswas, Iskandar Aksal;Rapat dihadiri oleh PT. Pelindo (Persero) Regional 4 Cabang Makassar dan DPC I