Makassar, 24 sd 25 Agustus 2021
Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Makassar menggelar Sosialisasi Perpres No. 27 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal terpencil terluar dan Perbatasan.
Sosialisasi yang dihadiri oleh Stakeholder Pelabuhan Makassar, KSOP dan UPP wilayah timur indonesia, pengguna jasa serta asosiasi dan instansi terkait di Pelabuhan Makassar.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait berbagai kebijakan dan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik khususnya di daerah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan.