Makassar, 10 Desember 2020
Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Makassar melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dengan menggunaka Aplikasi 3 A IPk IKM pada periode Survei 1-31 Desember 2020. Aplikasi 3A ditujukan untuk melakukan survei cepat penilaian Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM).
Sebelumnya, survei IPK dan IKM dilakukan secara manual. Mulai tahun ini, survei IPK dan IKM akan dilakukan berbasis aplikasi agar lebih cepat, murah, dan terjangkau.
Responden Survei ini adalah stakeholder dan Pengguna jasa Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Makassar. Setelah selesai mendapat pelayanan, responden diminta ikut mengisi aplikasi ini untuk pertama kalinya.Pengisiannya sangat mudah seperti mengisi survei online pada umumnya.
Survei Kepuasan Masyarakat merupakan kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik dengan tujuan untuk mengetahui kelemahan atau kekurangan dari masing-masing unsur dalam penyelenggara pelayanan publik.