Kamis, 3 September 2020

INSTANSI PEMERINTAH DAN STAKEHOLDER DI LINGKUNGAN PELABUHAN TANJUNG PRIOK BERKOMITMEN TINGKATKAN KOORDINASI DAN SINERGITAS HADAPI PANDEMI COVID-19


Share :
4137 view(s)

JAKARTA (3/9) — Sebagai bentuk sinergitas dan kerja sama dalam menanggulangi mewabahnya Pandemi Covid-19, khususnya di lingkungan Pelabuhan Tanjung Priok, Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok turut berpartisipasi bersama dengan instansi Pemerintah dan Stakeholder di lingkungan Pelabuhan Tanjung Priok untuk menandatangani Deklarasi Komitmen Bersama Priok Bermasker yang diselenggarakan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada siang hari ini (3/9).

Deklarasi tersebut berisikan komitmen bersama dari seluruh instansi Pemerintah dan Stakeholder di lingkungan Pelabuhan Tanjung Priok untuk menerapkan protokol kesehatan dengan cara menggunakan masker dengan benar, membersihkan tangan secara teratur, dan membatasi interasi fisik serta meningkatkan daya tubuh dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.

Selain itu, seluruh instansi Pemerintah dan Stakeholder juga berkomitmen untuk meningkatkan koordinasi dan sinergitas dalam penerapan protokol kesehatan di lingkungan Pelabuhan Tanjung Priok, serta meningkatkan pengawasan dan pendisiplinan di lingkungan kerja masing-masing instansi.

“Kita semua tahu bahwa saat ini perkantoran atau lingkungan kerja telah menjadi klaster penyebaran Covid-19. Namun demikian, kita terus berupaya untuk menghadapi situasi yang tidak mudah ini, di mana kita masih harus memberikan pelayanan terbaik dan menjaga kegiatan terus berjalan di Pelabuhan terbesar yang menjadi gate atau pintu masuk perdagangan luar negeri, sehingga kita tetap bisa mendukung Pemerintah dalam menjalankan perekonomian negara.”

Demikian disampaikan oleh Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok, yang juga merupakan Ketua Satgas Covid-19 di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok, Capt. Wisnu Handoko, dalam sambutannya pada Deklarasi tersebut. Wisnu kemudian menyampaikan terima kasihnya atas dukungan dari Pimpinan Daerah, TNI & Polri yang terus memberikan semangat untuk terus berjuang melawan COVID-19.

“Saya juga sampaikan terima kasih kepada rekan-rekan pimpinan Instansi, Kementerian, dan Stakeholder yang ada di lingkungan Pelabuhan Tanjung Priok, serta para tokoh masyarakat yang bahu membahu dengan kami untuk terus membina para pekerja, karyawan, TKBM, dan seluruh orang yang bekerja di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok ini untuk aman dan bebas dari COVID-19,” ujarnya.

Lebih lanjut, Wisnu menambahkan bahwa Deklarasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bersama tentang Kewajiban Menggunakan Masker Dalam Rangka Pencegahan Penularan Corona Virus Disease (Covid-19) di Wilayah Pelabuhan Tanjung Priok . Surat Edaran tersebut ditetapkan pada tanggal 1 September 2019 dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok, Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Kepala Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Priok, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Tanjung Priok, Kepala Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu & Keamanan Hasil Perikanan Jakarta II, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok, Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok, serta General Manager PT. Pelindo II (Persero) Cabang Tanjung Priok.

Selain mengimbau seluruh stakeholder Tanjung Priok untuk melaksanakan gerakan “AYO PAKAI MASKER! #PRIOKBERMASKER PELABUHAN SEHAT, INDONESIA MAJU,” dan komitmen yang dideklarasikan bersama, Surat Edaran ini juga mewajibkan seluruh stakeholder di lingkungan Pelabuhan Tanjung Priok untuk menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standar atau penyediaan cairan pembersih tangan (hand sanitizer). 

Para stakeholder juga diwajibkan untuk melakukan upaya penapisan dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktivitas, antara lain dengan menyediakan peralatan deteksi dini untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, menerapkan batasan kapasitas jumlah orang paling banyak 50% (lima puluh persen) yang berada dalam tempat kerja dalam satu waktu bersamaan, memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan disinfektan, serta memastikan pekerja yang masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit COVID-19.

“Seluruh stakeholder juga diminta untuk menghindari aktivitas kerja/kegiatan yang dapat menciptakan kerumunan orang dan melakukan pemantauan kesehatan pekerjanya secara proaktif,” tambah Wisnu.

Penegakkan disiplin terhadap Gerakan “AYO PAKAI MASKER! #PRIOKBERMASKER PELABUHAN SEHAT, INDONESIA MAJU” ini, menurut Wisnu dilaksanakan secara mandiri atau bersama-sama. Adapun bagi Stakeholder di lingkungan Pelabuhan Tanjung Priok yang tidak mematuhi Surat Edaran Bersama ini akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, tidak diperbolehkan beraktivitas di dalam Pelabuhan, dan Kerja Sosial.

Sebagai informasi, Kegiatan Deklarasi Komitmen Bersama Priok Bermasker ini dihadiri oleh Gubernur DKI Jakarta, Walikota Jakarta Utara, Kapolda Metro Jaya, Komandan Kolinlamil, Komandan Lantamal III, Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Priok, Kapolres Tanjung Priok, Dandim Jakarta Utara, Direktur Utama PT. Pelindo II (Persero), serta asosiasi di wilayah Jakarta Utara seperti ALFI, ISAA, INSA, Aptrindo dan sebagainya.

Adapun setelah penandatanganan Deklarasi tersebut, dilakukan pula pembagian masker kepada Tenaga Kerja Bongkat Muat (TKBM) Pelabuhan Tanjung Priok dan pemasangan Rompi Satuan Tugas Covid-19, kemudian dilanjutkan dengan penyemprotan disinfektan di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok. 

  • berita




Footer Hubla Branding