Prosedur Layanan

Judul : LAYANAN PENERBITAN SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR
Unit Kerja : 082363613476
Lampiran :
Persyaratan :

PELAYANAN PENERBITAN SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR.

a.Persyaratan Pelayanan :

1)Surat permohonan penerbitan Surat Persetujan Berlayar (SPB)

2)Kapal Telah Melakukan Lapor Tiba, Daftar awak kapal, Daftar Muatan (Manifest) dari pelabuhan asal;

3)Daftar pemeriksaan kapal Sesuai PM.82 Tahun 2014, Surat Pernyataan Nahkoda ( Master sailing declaration ) Sesuai PM.82 Tahun 2014.

4)Daftar awak kapal dan sertifikat dokumen keselamatan pengawakan minimum (Minimum Safe Manning Document);

5)Surat Pesetujuan Muatan Geladak (jika ada muatan diatas geladak);

6)Bukti Surat Perintah Kerja Pandu ( SPK ) bagi kapal > 500 GT;

7)Bukti pembayaran PNBP (SBNP) dan (VTS);

8)Bukti Pembayaran Jasa Kepelabuhanan;

9)Bukti Pembayaran Jasa Labuh dari Otoritas Pelabuhan;

10)Laporan kedatangan dan keberangkatan kapal dari Bidang Lalu Lintas Angkutan Laut dan Usaha Kepelabuhanan;

11)Memorandum dokumen / surat – surat kapal;

12)Daftar Muatan Kapal ( Cargo Manifest );

13)Bukti Rencana Pemuatan ( Stowage Plan )

14)Perhitungan Stabilitas ( Stability Calculation )

15)Bagi kapal asing ditambah dengan melampirkan :

ØPort State Control (PSC)

ØFlag State Control (FSG)

ØInward Manifest

ØOutward Manifest

ØImigration Clearance

Footer Hubla Branding