Persyaratan :
PELAYANAN PENERBITAN SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR.
a.Persyaratan Pelayanan :
1)Surat permohonan penerbitan Surat Persetujan Berlayar (SPB)
2)Kapal Telah Melakukan Lapor Tiba, Daftar awak kapal, Daftar Muatan (Manifest) dari pelabuhan asal;
3)Daftar pemeriksaan kapal Sesuai PM.82 Tahun 2014, Surat Pernyataan Nahkoda ( Master sailing declaration ) Sesuai PM.82 Tahun 2014.
4)Daftar awak kapal dan sertifikat dokumen keselamatan pengawakan minimum (Minimum Safe Manning Document);
5)Surat Pesetujuan Muatan Geladak (jika ada muatan diatas geladak);
6)Bukti Surat Perintah Kerja Pandu ( SPK ) bagi kapal > 500 GT;
7)Bukti pembayaran PNBP (SBNP) dan (VTS);
8)Bukti Pembayaran Jasa Kepelabuhanan;
9)Bukti Pembayaran Jasa Labuh dari Otoritas Pelabuhan;
10)Laporan kedatangan dan keberangkatan kapal dari Bidang Lalu Lintas Angkutan Laut dan Usaha Kepelabuhanan;
11)Memorandum dokumen / surat – surat kapal;
12)Daftar Muatan Kapal ( Cargo Manifest );
13)Bukti Rencana Pemuatan ( Stowage Plan )
14)Perhitungan Stabilitas ( Stability Calculation )
15)Bagi kapal asing ditambah dengan melampirkan :
ØPort State Control (PSC)
ØFlag State Control (FSG)
ØInward Manifest
ØOutward Manifest
ØImigration Clearance