Rabu, 14 Agustus 2024

TATA CARA PERMOHONAN KEBERATAN INFORMASI


Share :
50 view(s)

Berikut ini tata cara permohonan keberatan informasi :

  1. Keberatan kepada PPID Kantor UPP Tanjung Silopo dalam Jangka waktu paling lambat 30 (Tiga Puluh) hari kerja setelah ditemukan alasan
  2. PPID Kantor UPP Tanjung Silopo harus memberikan tanggapan atas pengajuan keberatan tersebut paling lambat 30 (Tiga Puluh) Hari kerja sejak Diterimannya keberatan secara tertulis.
  3. Jika pengaju puas atas putusan PPID, maka sengketa keberatan selesai, Jika mengaju keberatan Informasi tidak puas atas tanggapan PPID Kantor UPP Tanjung Silopo, maka Penyelesaian Sengketa Informasi Public dapat diajukan kepada Komisi Informasi Pusat.
  • berita
  • pengumuman




Footer Hubla Branding