TUGAS DAN FUNGSI


KUPP Kelas II Tanjung Silopo :

A. TUGAS

Kantor Unit Penyelenggar Pelabuhan Kelas II Tanjung Silopo adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut yang mempunyai tugas melaksanakan pengaturan, pengendalian dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran pada pelabuhan serta penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan yang belum diusahakan secara komersial.

B. FUNGSI

1. Penyiapan bahan penyusunan Rencana Induk Pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) pelabuhan.

2. Penyediaan dan pemeliharaan penahan gelombang, kolam pelabuhan, alur pelayaran, dan sarana bantu navigasi pelayaran

3. Penjaminan kelancaran arus barang, penumpang dan hewan

4. Penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan

5. Pengaturan, pengendalian dan pengawasan usaha jasa terkait dengan kepelabuhanan dan angkutan di perairan

6. Penyediaan fasilitas pelabuhan dan jasa pemanduan dan penundaan

7. Penjaminan keamanan dan ketertiban di pelabuhan

8. Pemeliharaan kelestarian lingkungan di pelabuhan

9. Penyiapan bahan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran

10. Pengelolaan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, hukum dan hubungan masyarakat.

Footer Hubla Branding