Jumat, 29 Maret 2019

PENINGKATAN KESELAMATAN PELAYARAN, KAPAL YANG BERLAYAR DI PERAIRAN INDONESIA HARUS MENGAKTIFKAN SISTEM I


Share :
6499 view(s)

SAMARINDA (29/3) -  Setiap kapal berbendera Indonesia dan kapal asing yang berlayar di wilayah Perairan Indonesia wajib memasang dan mengaktifkan Sistem Identifikasi Otomatis atau Automatic Identification System (AIS).

Kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2019 tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis Bagi Kapal yang Berlayar di Wilayah Perairan Indonesia tertanggal 20 Februari 2019. Selanjutnya, Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.

Demikian yang disampaikan oleh Kepala Distrik Navigasi Kelas I Samarinda, Subagiyo saat menjadi pembicara dalam Lokakarya Pengendalian Keselamatan Pelayaran pada Delta Mahakam yang diselenggarakan di Hotel Aston Samarinda, hari ini (29/3).
IMG-20190329-WA0072.jpg
Subagiyo mengatakan bahwa untuk meningkatkan keselamatan pelayaran khususnya di wilayah perairan Pelabuhan Samarinda, sesuai PM no 7 tahun 2019 setiap kapal diharapkan segera memasang Sistem Identifikasi Otomatis atau Automatic Identification System (AIS) pada semua kapal-kapalnya. 

Menurut Subagiyo, dengan memasang AIS di atas kapal keuntungan strategis yang didapat adalah meningkatnya kualitas dan kapasitas data-informasi yang dihasilkan stasiun Stasiun Radio Pantai (SROP) atau Stasiun Vessel Traffic Services (VTS) sebagai embrio penerapan e-navigation untuk pemanduan kapal pada alur dan delta Mahakam.

“Dengan demikian penggunaan AIS di atas kapal selain bermanfaat untuk meningkatkan jaminan keselamatan pelayaran juga akan meningkatkan kapasitas data informasi serta memacu inovasi industri pendukung perkapalan untuk mendapatkan teknologi AIS dengan harga minimal,” kata Subagiyo.

Subagiyo berharap agar semua operator kapal segera memasang AIS pada kapal-kapalnya, karena selain bermanfaat meningkatkan jaminan keselamatan juga akan memacu inovasi industri pendukung perkapalan serta riset untuk mendapatkan teknologi AIS dengan harga minimal.

Sebelumnya, Subagiyo memaparkan tugas dan fungsi Distrik Navigasi Kelas I Samarinda dalam memberikan jaminan keselamatan Pelayaran di wilayah kerjanya melalui keandalan dan kecukupan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran minimal 90%.

Subagiyo juga memaparkan peran sistem telekomunikasi pelayaran GMDSS (Global Maritime Distress Safety System) sebagai sistem reaksi cepat informasi penanggulangan, penyelamatan dan evakuasi Laka Laut serta dukungan navigasi pelayaran terhadap operasional Terminal Khusus Migas.

Pada  kesempatan yang sama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Samarinda yang diwakili oleh Kepala Seksi Status Hukum Kapal, Capt. Ilham Akbar menyampaikan materi terkait  Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 7 Tahun 2019 Tentang Kewajiban Pemasangan AIS pada kapal-kapal yg berlayar di perairan Indonesia.

Menurut Capt. Ilham berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2019 tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis Bagi Kapal yang Berlayar di Wilayah Perairan Indonesia bahwa setiap kapal berbendera Indonesia dan kapal asing yang berlayar di wilayah Perairan Indonesia wajib memasang dan mengaktifkan Sistem Identifikasi Otomatis atau Automatic Identification System (AIS).

"Dalam setiap pelayarannya, Nakhoda kapal wajib mengaktifkan dan memberikan informasi yang benar pada AIS. Namun jika AIS tidak berfungsi, nakhoda wajib menyampaikan informasi kepada Stasiun Radio Pantai (SROP) atau Stasiun Vessel Traffic Services (VTS) serta mencatat kejadian tersebut pada buku catatan harian (log book) kapal yang dilaporkan kepada Syahbandar," kata Capt. Ilham.

Menurut Capt. Ilham berdasarkan peraturan tersebut, jenis-jeis AIS terdapat 2 jenis AIS yaitu AIS Klas A dan AIS Klas B. 

AIS Klas A wajib dipasang dan diaktifkan pada Kapal Berbendera Indonesia yang memenuhi persyaratan Konvensi Safety of Life at Sea (SOLAS) yang berlayar di wilayah Perairan Indonesia. Sedangkan AIS Klas B wajib dipasang dan diaktifkan pada kapal berbendera Indonesia yang meliputi kapal penumpang dan kapal barang non konvensi dengan ukuran paling rendah GT 35, kapal yang berlayar antar lintas negara atau yang melakukan barter-trade atau kegiatan lain di bidang kepabeanan serta kapal penangkap ikan berukuran dengan ukuran paling rendah GT 60.

"Sedangkan untuk pengawasan penggunaan AIS, akan dilakukan oleh petugas Stasiun VTS, petugas SROP, pejabat pemeriksa keselamatan kapal, dan pejabat pemeriksa kelaiklautan kapal asing," tutup Capt. Ilham.

Sebagai informasi, Lokakarya ini merupakan bentuk kepedulian dan sinergi antara Distrik Navigasi Samarinda dan KSOP Samarinda selaku Regulator, bersama  pihak swasta, BUMN, Asosiasi dalam mewujudkan jaminan keselamatan pelayaran.

Lokakarya "Pengendalian Keselamatan Pelayaran di Delta Mahakam" tersebut dihadiri oleh perwakilan SKK Migas, PT. Pertamina, PT. Pelindo, Polsek KP3 Samarinda, INSA, Asosiasi pertambangan dan sejumlah agen serta perusahaan pelayaran.


  • berita




Footer Hubla Branding