Tugas Kanto UPP Kelas III Susoh
Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Susoh mempunyai tugas melaksanakan pengaturan , pengendalian dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran pada pelabuhan, serta penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan yang belum diusahakan secara komersil
Fungsi Kantor UPP Kelas III Susoh
a. Penyiapan bahan penyusunan rencana induk pelabuhan serta DLKr dan DLKp pelabuhan
b. Penyediaan dan memelihara penahan gelombang, kolam pelabuhan, alur pelayaran dan sarana bantu navigasi pelayaran;
c. Penjaminan kelancaran arus barang, penumpang dan hewan;
d. Penyediaan dan / atau pelayanan jasa pelabuhan;
e. Pengaturan, mengendalikan dan melakukan pengawasan usaha jasa terkait dengan kepelabuhanan dan angkutan perairan;
f. Penyediaan fasilitas pelabuhan dan jasa pemanduan dan penundaan