Jumat, 16 Desember 2016

DPR RI SETUJUI RUU TENTANG GARIS BATAS LAUT INDONESIA DAN SINGAPURA 16/


Share :
9150 view(s)

​Pada tanggal 15 Desember 2016, Rapat Paripurna DPR RI  memutuskan untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Singapura tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Bagian Timur Selat Singapura, 2014.

Adapun proses pengesahan Perjanjian ini telah melalui pembahasan dalam beberapa kali Rapat Dengar Pendapat Umum di Komisi I DPR RI, yaitu pada tanggal 27 September 2016 dengan Tim Pakar dan tanggal 4 Oktober 2016 dengan pejabat tingkat Eselon I dari Kementerian Perhubungan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan dan Kementerian  Hukum dan HAM.

Selanjutnya, pada tanggal 30 November 2016 yang lalu, RUU tersebut juga telah selesai dibahas di tingkat pertama dengan Komisi I DPR RI dan telah mendapat persetujuan untuk dibahas pada tingkat Paripurna.

Perjanjian tersebut merupakan Perjanjian ketiga yang melengkapi 2 (dua) Perjanjian yang telah disepakati sebelumnya, yaitu pada tahun 1973 (disahkan dengan UU No. 7 Tahun 1973) dan tahun 2009 (disahkan dengan UU No. 4 Tahun 2010). Ketiga Perjanjian tersebut menyepakati garis batas Laut Wilayah RI-Singapura sepanjang sekitar 36,33 mil laut (sekitar 67,3 kilometer) di Selat Singapura.

Adapun pada sidang tersebut, dihadiri oleh Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional, Ferry Adamhar, mewakili Menteri Luar Negeri, dan Sekjen Kementerian Pertahanan, Laksamana Madya (TNI) Widodo, mewakili Menteri Pertahanan, serta dihadiri oleh para pejabat di lingkungan Ditjen Hubla seperti Direktur Kenavigasian dan Direktur KPLP.

Pada kesempatan tersebut, Menteri Perhubungan menyampaikan bahwa penetapan garis batas tersebut merupakan suatu capaian yang luar biasa karena adanya kesepakatan kedua Negara untuk upaya percepatan penyelesaian delimitasi batas maritim, dan adanya penghormatan Singapura terhadap prinsip negara kepulauan RI yang sesuai dengan Konvensi Hukum Laut tahun 1982. Selain itu Menteri Perhubungan juga menyampaikan bahwa penyelesaian UU pengesahan perjanjian penetapan garis batas laut wilayah RI-Singapura di bagian timur Selat Singapura adalah keberhasilan Pemerintah dan DPR RI yang diharapkan akan mendorong penyelesaian perjanjian perbatasan dengan negara lainnya.

Dengan disahkannya perjanjian tersebut, maka Indonesia akan memiliki batas Laut Wilayah yang lebih jelas dan lengkap guna kepentingan penegakan kedaulatan, pertahanan negara dan keutuhan wilayah NKRI, serta akan memberikan kepastian hukum dalam melakukan kegiatan ekonomi, termasuk pengelolaan pelayaran dan kepelabuhanan di kawasan tersebut, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan nasional.

  • berita




Footer Hubla Branding