Tugas dan Fungsi Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Sirombu
Sesuai dengan Peraturan Mentri Perhubungan Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan.
Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan khuisusnya di pelabuhan Sirombu Nias Barat mempunyai tugas berupa melaksanakan pengaturan, pengendalian dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan, pemberian pelayanan jasa kepelabuhanan untuk pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial, pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran, serta sertifikasi kelaiklautan kapal.
Ada Juga Fungsi dari Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Sirombu Berupa:
- penyiapan bahan penyusunan rencana induk pelabuhan serta daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan;
- penyediaan dan pemeliharaan penahan gelombang, kolam pelabuhan, alur pelayaran, dan sarana bantu navigasi pelayaran;
- penjaminan kelancaran arus barang, penumpang dan hewan;
- penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan;
- pengaturan, pengendalian, dan pengawasan usaha jasa terkait dengan kepelabuhanan dan angkutan di perairan;
- penyediaan fasilitas pelabuhan dan jasa pemanduan dan penundaan;
- penjaminan keamanan dan ketertiban di pelabuhan;
- pemeliharaan kelestarian lingkungan di pelabuhan;
- penyiapan bahan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran;
- pelaksanaan pemeriksaan, pengujian dan sertifikasi kelaiklautan kapal; dan
- pengelolaan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, hukum dan hubungan masyarakat.