Senin, 5 Februari 2024

KEMENHUB BAHAS SERTIFIKASI AWAK KAPAL PERIKANAN INDONESIA DI SPANYOL


Share :
4611 view(s)

SPANYOL (5/2) – Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan turut serta sebagai Delegasi Republik Indonesia pada Kunjungan Kerja untuk membahas implementasi Mutual Recognition Agreement (MRA) tentang Sertifikasi Awak Kapal Penangkap Ikan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Spanyol.

Direktur Perkapalan dan kepelautan, Hartanto, yang turut serta sebagai Delegasi Republik Indonesia dalam kunjungan kerja yang dilaksanakan pekan lalu mulai Senin (29/1) hingga Sabtu (3/2), menjelaskan bahwa kunjungan kerja ini merupakan tindak lanjut dari MRA of Certification of Fishing Vessel Personnel yang ditandantangani secara sirkuler oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 14 November 2022 dan oleh Pemerintah Kerajaan Spanyol pada tanggal 8 Februari 2023 yang lalu.

MRA ini, ungkap Hartanto, merupakan perjanjian saling pengakuan terhadap sertifikasi Awak Kapal Perikanan kedua negara yang merujuk pada Konvensi IMO STCWF-1995 dengan cakupan kerja sama meliputi saling pengakuan terhadap sertifikat keahlian dan sertifikat keterampilan yang diterbitkan oleh otoritas kompeten para pihak untuk awak kapal perikanan masing-masing, yang sesuai dengan ketetapan dalam STCW-F 1995. 

Lebih lanjut, kerja sama ini juga menyepakati untuk menerbitkan pengesahan sebagai bukti saling pengakuan sertifikat tersebut, verifikasi berbasis data elektronik dan inspeksi berkala terhadap pusat pelatihan, serta sertifikasi yang memungkinkan seseorang bekerja sebagai rating di kapal penangkap ikan, sebagaimana tercantum dalam Bab I lampiran Konvensi Internasional tentang Standar Pelatihan, Sertifikasi, dan Dinas Jaga untuk Pelaut, 1978 yang diamandeman (STCW/1978).

“MRA ini tentunya dapat memberikan manfaat positif bagi Indonesia dengan memberikan peluang kerja sektor perikanan dengan gaji dan perlindungan yang sangat baik bagi Awak Kapal Perikanan (AKP) di Spanyol, meliputi izin resmi tinggal di Spanyol, uang pensiun, asuransi dan sebagainya,” ujar Hartanto.

Namun demikian, dalam implementasi MRA ini diperlukan penyesuaian, antara lain terkait pembaharuan sertifikasi AKP WNI Tingkat rating di Spanyol yang mencantumkan STCW-F 1995. Terkait hal tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI (KKP) telah mempersiapkan sistem portofolio untuk pembaharuan sertifikat yang mencantumkan STCW-F 1995 bagi AKP WNI di Spanyol yang telah siap diberlakukan.

“Untuk itulah kunjungan kerja ini dilaksanakan, yakni untuk menindaklanjuti implementasi MRA tersebut melalui diskusi dan kunjungan lapangan ke beberapa instansi terkait seperti Kementerian Pertanian dan Perikanan Spanyol dan Confederacion Espanola de Pesca (CEPESCA) atau Konfederasi Perikanan Spanyol,” terang Hartanto.

Hartanto menjelaskan, bahwa Pertemuan dengan Kementerian Pertanian dan Perikanan Spanyol bertujuan untuk mengkomunikasikan perkembangan sistem portofolio pembaharuan sertifikasi AKP WNI di Spanyol yang mencantumkan STCW-F 1995, serta database Pelaut yang telah dibangun oleh Pemerintah Indonesia. Selain itu, pada pertemuan ini dijajaki pula kerja sama di Tingkat perwira kapal.

Sedangkan pertemuan CEPESCA, lanjutnya, akan dimanfaatkan sebagai sarana untuk meminta informasi terkait dengan kurikulum Pelatihan Marinero Pescador yang diterapkan oleh Spanyol guna memastikan bahwa pelatihan di kedua negara compatible. Pertemuan ini juga akan digunakan untuk menjajaki kebutuhan AKP WNI di Spanyol serta mendapatkan masukan bagi perlindungan yang lebih baik bagi AKP WNI.

“Selain itu, kami juga melakukan pertemuan dengan para AKP WNI untuk mensosialisasikan sistem portofolio pembaharuan Sertifikat AKP, dan mendengarkan saran dan masukan mereka dalam Upaya peningkatan perlindungan bagi AKP WNI,” tukasnya.

Kunjungan kerja ini, terang Hartanto, dilaksanakan sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab Direktorat Jenderal Perhubungan Laut selaku Maritime Administrator yang diakui oleh International Maritime Organization (IMO).

“Administrasi Maritim di Indonesia dimandatkan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan sesuai apa yang telah dimandatkan dalam peraturan Presiden nomor 23 tahun 2022 pasal 45(1). Sehingga seluruh kegiatan kemaritiman dan khususnya yang berkaitan dengan penerapan Konvensi IMO, termasuk STCW-F, wajib dilaporkan kepada IMO melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut,” katanya.

Hal ini, lanjut Hartanto, sejalan dengan apa yang telah dimandatkan dalam peraturan pemerintah No 27 tahun 2022 pasal 181, yang menerangkan, dalam rangka pemenuhan kepatuhan terhadap Konvensi Internasional tentang Standar Pelatihan, sertifikasi, dan dinas Jaga bagi Awak Kapal Penangkap Ikan, 1995, beserta amandemennya, Menteri melaporkan implementasi pelaksanaan konvensi kepada Sekretariat IMO melalui Kementerian yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan dan administrasi pemerintah pada IMO.

Sebagai informasi, Kunjungan Kerja ini dilaksanakan pada tanggal 28 Januari s.d 3 Februari 2024 dengan mengunjungi beberapa kota di Spanyol, antara lain Madrid, Vivero, Santiago de Compostela, dan Vigo. Adapun Delegasi RI terdiri dari perwakilan dari Sekretariat Jenderal KKP, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kelautan dan Perikanan KKP, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa Kementerian Luar Negeri, dan Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri. (MYN/MM/HB)

  • berita




Footer Hubla Branding