Tugas dan Fungsi


Tugas :

Melaksanakan Pengaturan, Pengendalian dan Pengawasan Kegiatan Pelabuhan, Keselamatan dan Keamanan Pelayaran pada Pelabuhan serta penyediaan dan atau pelayanan jasa kepelabuhanan yang belum diusahakan secara komersial.

 

Fungsi :

a.Menyiapkan bahan penyusunan rencana induk pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kerja       (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKp);

b.Menyediakan dan memelihara penahan gelombang, kolam pelabuhan, alur pelayaran dan sarana bantu navigasi pelayaran;

c.Menjamin kelancaran arus barang, penumpang dan hewan;

d.Menyediakan dan/malayani jasa kepelabuhanan;

e.Mengatur, mengendalikan dan mengawasi usaha jasa terkait dengan kepelabuhanan dan angkutan diperairan;

f.Menyediakan fasilitas pelabuhan dan jasa pemanduan dan penundaan;

g.Menjamin keamanan dan ketertiban di pelabuhan;

h.Memelihara kelestarian lingkungan di pelabuhan;

Footer Hubla Branding