Tugas :
Melaksanakan Pengaturan, Pengendalian dan Pengawasan Kegiatan Pelabuhan, Keselamatan dan Keamanan Pelayaran pada Pelabuhan serta penyediaan dan atau pelayanan jasa kepelabuhanan yang belum diusahakan secara komersial.
Fungsi :
a.Menyiapkan bahan penyusunan rencana induk pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKp);
b.Menyediakan dan memelihara penahan gelombang, kolam pelabuhan, alur pelayaran dan sarana bantu navigasi pelayaran;
c.Menjamin kelancaran arus barang, penumpang dan hewan;
d.Menyediakan dan/malayani jasa kepelabuhanan;
e.Mengatur, mengendalikan dan mengawasi usaha jasa terkait dengan kepelabuhanan dan angkutan diperairan;
f.Menyediakan fasilitas pelabuhan dan jasa pemanduan dan penundaan;
g.Menjamin keamanan dan ketertiban di pelabuhan;
h.Memelihara kelestarian lingkungan di pelabuhan;