Selayar, Dalam rangka mendorong Perekonomian Masyarakat Kabupaten Kepulauan Selayar khususnya daerah Kepulauan yang ada di selayar, Kementerian Perhubungangan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Selayar bertekat untuk mewujudkan Peningkatan Kualitas Pelayanan, integritas dan Keselamatan Transportasi Laut.
Menurut Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Selayar, Capt Romy Sumardiawan, M.Mar.,M.H regulasi yang bisa digunakan dalam pengoperasian KLM pengangkut pengangkut ialah SK. DIRJEN No. HK.103-2-8-DJPL-17 Tentang Petunjuk Kapal Tradisional Pengangkut Penumpang.
Pertemuan pagi tadi Rabu 30 Juli 2025, antara Nahkoda Kapal, Agen Pelayaran dan PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang Selayar dilaksanakan di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Selayar. “ Ia mengatakan, semua kapal yang telah menandatangani kerja sama dengan PT Jasa Raharja dipastikan mendapat perlindungan asuransi kecelakaan dari Jasa Raharja.
Bagi para penumpang yang hendak menggunakan kapal Tradisional Pengangkut Penumpang tujuan Kepulauan mendapat perlindungan Asuransi dari PT. Jasa Raharja Persero.