Tugas dan Fungsi


 

DASAR HUKUM :

  • UU Nomor 20 tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak;
  • UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
  • UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  • PP Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan;
  • PP Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan;
  • PP No.22 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan;
  • PP Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan;
  • PP Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan;
  • Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 51 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut;
  • Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 77 Tahun 2016 tentang Petunjuk dan Pelaksanaan Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada DIrektorat Jenderal Perhubungan Laut;
  • Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 152 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang dari dan ke kapal.
  • Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 20 Tahun 2017 Tentang Terminal dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri.

JENIS PELAYANAN DAN PRODUK PELAYANAN:

a. Pelayanan Kapal dengan Produk Pelayanan :

  • Jasa Labuh Kapal;
  • Jasa Tambat.

b. Pelayanan Barang dengan Produk Pelayanan :

  • Jasa Dermaga;
  • Jasa Kegiatan alih Muat Antar kapal

c. Pelayanan Jasa Kepelabuhanan dengan Produk Pelayanan :

  • Penggunaan Perairan;
  • Pas Kendaraan.

d. Pelayanan Jasa Perkapalan dan Kepelautan dengan Produk pelayanan :

  • Surat Persetujuan Berlayar;
  • Endorsement;
  • Penerbitan Ijin Olah Gerak;
  • Ijin Sandar Antar Kapal;
  • Ijin Pengelasan;
  • Penerbitan Surat Perjanjian Kerja Laut;
  • Sertifikat Pengawakan;
  • Sertifikat Keselamatan;
  • Sertifikat Kebangsaan Kapal (Pas Kecil);
  • Pengawasan Barang Berbahaya;
  • Pelayanan Ketertiban & Keamanan Barang Keluar Masuk.

 

 

Footer Hubla Branding