DASAR HUKUM :
- UU Nomor 20 tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak;
- UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
- UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- PP Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan;
- PP Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan;
- PP No.22 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan;
- PP Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan;
- PP Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan;
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 51 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut;
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 77 Tahun 2016 tentang Petunjuk dan Pelaksanaan Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada DIrektorat Jenderal Perhubungan Laut;
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 152 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang dari dan ke kapal.
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 20 Tahun 2017 Tentang Terminal dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri.
JENIS PELAYANAN DAN PRODUK PELAYANAN:
a. Pelayanan Kapal dengan Produk Pelayanan :
- Jasa Labuh Kapal;
- Jasa Tambat.
b. Pelayanan Barang dengan Produk Pelayanan :
- Jasa Dermaga;
- Jasa Kegiatan alih Muat Antar kapal
c. Pelayanan Jasa Kepelabuhanan dengan Produk Pelayanan :
- Penggunaan Perairan;
- Pas Kendaraan.
d. Pelayanan Jasa Perkapalan dan Kepelautan dengan Produk pelayanan :
- Surat Persetujuan Berlayar;
- Endorsement;
- Penerbitan Ijin Olah Gerak;
- Ijin Sandar Antar Kapal;
- Ijin Pengelasan;
- Penerbitan Surat Perjanjian Kerja Laut;
- Sertifikat Pengawakan;
- Sertifikat Keselamatan;
- Sertifikat Kebangsaan Kapal (Pas Kecil);
- Pengawasan Barang Berbahaya;
- Pelayanan Ketertiban & Keamanan Barang Keluar Masuk.