Jumat, 3 Mei 2024

KEMENHUB TANDATANGANI PERJANJIAN KERJASAMA DENGAN PT. BIRO KLASIFIKASI INDONESIA UNTUK PEMELIHARAAN KAPAL NEGARA KENAVIGASIAN


Share :
4642 view(s)

JAKARTA (3/5) - Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Kenavigasian menandatangani perjanjian kerjasama dengan PT. Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) tentang Jasa Survei, Sertifikasi Klasifikasi, Konsultasi dan Survei untuk Pemeliharaan Kapal Negara Kenavigasian. Jumat (3/5).

 

Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Lollan Panjaitan mengatakan bahwa penandatanganan perjanjian kerjasama ini menjadi langkah penting dalam upaya menciptakan sinergi dan kerjasama serta saling mendukung antar instasi untuk terwujudnya keselamatan kapal negara kenavigasian yang lebih baik.

 

Lebih lanjut, Ia mengatakan kerjasama ini menjadi simbol sinergi kerjasama yang solid antara Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dengan PT. Biro Klasifikasi Indonesia untuk terwujudnya keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim

 

"Untuk itu, saya mengajak semua pihak untuk menjaga komitmen dalam menjalankan kerjasama ini dengan integritas dan dedikasi penuh sehingga dapat meningkatkan efisiensi pelayanan, memaksimalkan pemanfaatan sumber daya dan menciptakan dampak positif yang lebih besar bagi masyarakat," tuturnya

 

Penandatanganan perjanjian kerjasama ini dilakukan oleh Direktur Kenavigasian, Capt. Budi Mantoro yang mewakili Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan Direktur Utama PT. Biro Klasifikasi Indonesia, Arisudono Soerono yang mewakili PT. Biro Klasifikasi Indonesia pada tanggal 3 Mei 2024 bertempat di Ruang Sriwijaya, Kantor Kementerian Perhubungan.

 

Pada kesempatan yang sama, Direktur Kenavigasian, Capt. Budi Mantoro mengatakan bahwa kerjasama ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP. 722 Tahun 2023 tentang Standar Pedoman Pemeliharaan Kapal Negara Kenavigasian Di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

 

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa di dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut tersebut, pengklasan kapal negara kenavigasian menjadi tolok ukur penting dalam pemeliharaan kapal negara kedepannya. Selain itu, Distrik Navigasi yang dalam pengajuan usulan anggaran docking kapal negara terkadang belum disertai data dukung berupa kajian teknis docking kapal yang akan memperkuat pengusulan anggaran tersebut.

 

"Oleh karena itu, dibutuhkan kerjasama dengan lembaga yang kredibel untuk melaksanakan kegiatan tersebut, baik pengklasan kapal negara kenavigasian maupun perencanaan dan pengawasan docking kapal negara kenavigasian," ucap Capt. Budi Mantoro.

 

"Saya berharap dengan dilakukannya penandatanganan perjanjian kerjasama ini, kepada seluruh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dapat melaksanakan kerjasama yang baik dengan PT. Biro Klasifikasi Indonesia untuk pemeliharaan kapal-kapal kita kedepannya," tutupnya. (KND/MM/HB)

  • berita




Footer Hubla Branding